Banjar, NAWACITApost.com – Kegiatan Penyuluh Hukum Goes To Prison di Lapas Banjar, merupakan lanjutan rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya pada Kamis, (25/05/2023).
Kakanwil Andika berpesan bahwa setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses informasi hukum termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan yang ditindaklanjuti oleh Kadivyankumham Jabar, Andi Taletting Langi, dengan meminta Penyuluh Hukum untuk mengadakan penyuluhan hukum di UPT Pemasyarakatan yang ada di Jawa Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh JFT Penyuluh Hukum Kanwil, diantaranya, Penyuluh Elin Rahayu, Penyuluh Rika Susanti, dan Penyuluh Arni Agustiani.
Penyuluhan Hukum diberikan untuk para WBP di Lapas Kelas IIB Banjar secara khusus adalah mengenai Kekayaan Intelektual, dengan tujuan pemberian materi tersebut kepada WBP di Lapas Rutan.
-
Saat ini banyak WBP yang berprestasi dan menciptkan karya serta memiliki potensi untuk membuat produk yang dapat dipasarkan ketika menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan sehingga pengetahuan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual diperlukan.
Selain itu, Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya, bersama Kadivyankumham Andi Taletting, ingin mendorong UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat memiliki one product one prison yang dapat dicatatkan dan/atau didaftarkan karena memiliki Hak Kekayaan Intelektual didalamnya.
Selain mengenai Kekayaan Intelektual, JFT Penyuluh Hukum juga memberikan materi mengenai Perseroan Perorangan. Diharapkan dengan pemberian materi ini, para WBP nantinya akan memiliki pengetahuan mengenai badan hukum baru yang dapat didirikan secara cepat dan murah apabila nantinya WBP berencana untuk membuka usaha sendiri setelah selesai menjalani masa pidana.