Bandung, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) melaksanakan kegiatan sosialisasi, promosi, dan diseminasi dengan tema "One Village One Brand" guna meningkatkan pendaftaran merek di wilayah Jawa Barat.
Kegiatan ini diadakan sebagai upaya untuk mendorong pengusaha lokal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Barat agar mendaftarkan merek mereka. Dengan tema One Village, One Brand (OVOB) yang mendorong setiap daerah memiliki merek kolektif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari sector Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui merek. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (17/05/23) di eL Hotel Bandung.
Hadir dalam kegiatan tersebut mendampingi Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdianan. Tampak hadir juga Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual R.I, dan beberapa UMKM yang ada di Jawa Barat. Selain itu, undangan yang terdiri dari Dinas terkait dari Kota/Kabupaten yang ada di Jawa Barat.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andi Taletting Langi. Dalam laporan tersebut Andi menjelaskan mengenai maksud dan tujuan kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 (seratus) peserta, terdiri dari Dinas Koperasi dan UKM Se- Jawa Barat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Se- Jawa Barat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Se- Jawa Barat, Perguruan Tinggi di Kota Bandung, Pelaku Usaha, serta Media.
-
Kemudian Kegiatan dilanjutkan dengan Sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya. Andika menyampaikan bahwa One Village One Brand adalah untuk mengkampanyekan pesan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) pada setiap komunitas maupun pelaku usaha di suatu daerah yang memiliki produk yang sama agar dapat mendaftarkan merek kolektifnya. “Untuk mendukung kebijakan pemerintah atas gerakan nasional ‘Bangga Menggunakan Produk Dalam Negeri’, di tahun 2023 sebagai tahun merek DJKI memiliki salah satu program unggulan gerakan One Village One Brand atau satu wilayah satu merek” ungkap Andika.
Setelah mengakhiri sambutan, Kakanwil di dampingi oleh Andi Taletting Langi dan Anggiat Ferdianan membuka kegiatan secara simbolis dengan memukul gong dan disambut tepuk tangan oleh seluruh hadirin yang hadir.
Memasuki materi pertama, Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh Moderator Endy Sepkendarsyah dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemateri yang pertama ialah Irnie Mela Yusnita selaku Pemeriksa Merek Utama pada DJKI. Irnie menerangkan secara luas mengenai perlindungan merek kolektif. “Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya," pungkasnya.
-
Melangkah kesesi selanjutnya, dengan narasumber dari pelaku industri yang sudah merasakan berbagai keuntungan mendaftarkan merek. Pembicara pertama berasal dari PT. Eiger Multi Produk Industr Handi Amijaya dengan berbagai mereknya antara lain, Eiger, Exsport, dan Bodypack. Kemudian untuk pembicara dari PT. Sinar Runnerindo Romeo Benny Hutabarat dengan Mereknya yaitu Ventela. Dengan format panel diskusi santai yang dimoderatori masih oleh Endy Sapkendarsyah yang disambut dengan antusias oleh para hadirin.
-
Acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan para pemateri, sehingga peserta dapat memperoleh informasi yang lebih spesifik mengenai pendaftaran merek dagang. Diharapkan dengan adanya kegiatan diseminasi ini, kesadaran dan partisipasi pelaku usaha di Jawa Barat dalam mendaftarkan merek dagang mereka dapat meningkat. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.