daerah

Kewarganegaraan Ganda Jadi Sorotan, Komisi A Surabaya Desak Langkah Konkret

Rabu, 8 Januari 2025 | 10:17 WIB
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widiyatmoko (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya untuk segera melakukan pendataan terhadap warga yang memiliki status kewarganegaraan ganda. Langkah ini dianggap penting untuk mengetahui komposisi penduduk, memudahkan pengelompokan masyarakat, dan memastikan kejelasan status kewarganegaraan warga Kota Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan pentingnya memperjelas dan mempertegas status kewarganegaraan warga. Menurutnya, kewarganegaraan ganda dapat menimbulkan efek domino yang tidak bisa diremehkan, terutama jika melibatkan individu yang memiliki peran penting di bidang ekonomi.

“Warga dengan kewarganegaraan ganda sudah pasti rasa nasionalismenya rendah. Lebih mengkhawatirkan jika mereka adalah tokoh penting di sektor perekonomian,” ujarnya kepada media pada Selasa (7/01/2025).

Yona menambahkan, peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur bahwa seseorang dengan status kewarganegaraan ganda wajib memilih salah satu kewarganegaraannya ketika mencapai usia 21 tahun.

“Pertanyaan besarnya, apakah mereka yang sudah memiliki KTP Surabaya sejak umur 18 tahun telah memilih salah satu status kewarganegaraan? Ini yang harus ditelusuri,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Yona menekankan pentingnya rasa nasionalisme sebagai bagian dari pertahanan dan keamanan negara, termasuk dalam aspek perekonomian. Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan diskusinya dengan pejabat Dispendukcapil Surabaya, jumlah warga dengan kewarganegaraan ganda cukup signifikan, mencapai ribuan.

Komisi A DPRD Surabaya berkomitmen mendukung Dispendukcapil dalam bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk pihak imigrasi, untuk berbagi data guna kepentingan bersama demi kedaulatan bangsa.

“Saat ini pooling data sedang dilakukan. Insyaallah, dalam waktu dekat kami akan mendapatkan data konkret dari Dispendukcapil sebelum langkah-langkah lebih lanjut diambil,” tutup Yona.

Sebagai informasi, kewarganegaraan ganda merujuk pada status seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan. Namun, Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Status Warga Negara Indonesia (WNI) akan gugur jika seseorang memilih kewarganegaraan lain. ***

Tags

Terkini