Sorong, NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kemenkumham Pabar), Taufiqurrakhman beserta Kabid PBTI, Jevius J. Siathen, Kepala Bagian Umum (Kabagum), Ancelina Paseru, Kepala Sub Bidang Kepegawaian, TU dan RT (Kasubag KTURT), Dwi K. Rohana dan Kasubid Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Kamaruddin beserta staf berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Rabu (10/05) siang.
Kunjungan Kakanwil bersama rombongan ke lapas yang berlokasi di Kilometer 10 tersebut dalam rangka memberikan penguatan tugas dan fungsi (tusi) pemasyarakatan tentang penerapan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 bagi pegawai/petugas Lapas Kelas IIB Sorong.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sorong, Gustaf Rumaikewi beserta seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Sorong.
Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan kepada Kalapas Sorong dan seluruh jajaranya agar mempedomani Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-01.KP.09.08 TAHUN 2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia.
“Ini merupakan atensi langsung dari Bapak Presiden RI dan arahan Menteri Hukum dan HAM RI yang menegaskan bahwa Pegawai Birokrasi Pemerintah tidak diperbolehkan bergaya hidup mewah, berperilaku hedon, memamerkan kekuasaan dan harta kekayaan. Jadi, tolong hal ini diperhatikan dan dipedomani dengan sungguh-sungguh," ujar Kakanwil.
-
Selanjutnya, Kakanwil juga menekankan kepada seluruh petugas Pemasyarakatan Lapas Sorong agar senantiasa menginternalisasikan makna Deklarasi ZERO HALINAR yang telah dilaksanakan secara serentak pada Selasa, 09 Mei 2023 kemarin secara serentak oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Selain itu, Kakanwil juga menegaskan agar Kalapas Sorong senantiasa melakukan antisipasi Gangguan Kamtib dengan melaksanakan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basic) dan tiga kunci Pemasyarakatan Maju, yakni melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan membangun sinergi dengan APH lainnya.
“Sekali lagi, saya tegaskan kepada Kalapas Sorong dan jajaran agar segera melaporkan pada kesempatan pertama jika terjadi kejadian menonjol, segera laporkan dan tindak tegas pegawai yang melakukan pelanggaran/penyimpangan dalam melaksanakan tugas," tegas Kakanwil.
Menutup arahannya, Kakanwil meminta kepada seluruh jajaran Lapas Sorong agar bekerja secara profesional serta menjauhi hal-hal yang dapat mencoreng citra pribadi, keluarga dan organisasi sehingga marwah Kemenkumham tetap terjaga.
“Saya berharap, para petugas pemasyarakatan Lapas Sorong dapat terus meningkatkan integritas moral dan konsisten menjaga kehormatan diri sebagai Abdi Negara yang berakhlak serta tolong jaga marwah Kementerian Hukum dan HAM dengan baik," pungkasnya.