Balikpapan, NAWACITApost.com - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balikpapan dalam Hal Ini diwakili Kasubsi Pelayanan Tahananan (Dahlan Hidayat) beserta Staff (Yogi Wedha dan Tomi Reskiandana) mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tentang Implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pada Aspek Layananan Tahanan dan anak yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Selasa 09 Mei 2023 Berjalan lancar dan Tertib.
Kegiatan ini turut dihadiri Oleh Kakanwil, Kadivpas, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan beserta Jajaran. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Sofyan dalam Sambutan berterima kasih atas perkenaannya tim dari direktorat jenderal pemasyarakatan dalam hal ini di pimpin oleh Bapak Nugroho (PK Ahli Utama), Bapak Radi Setiawan (Koordinator Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi), Bapak Ranggah (Sub Koordinator Integrasi Tindak Pidana Umum) dalam melaksanakan FGD Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Penyusunan Materi Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Subatansi Pelayanan Tahanan, harapannya semoga seluruh Ka.UPT dan jajaran dibawah nya mampu memahami dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya sistem dan Fungsi pemasyarakatan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 22 tentang Pemasyarakatan.
Selanjutnya Materi Tentang UU Pemasyarakatan yang disampaikan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Nugroho menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, beliau juga berpesan kepada seluruh Ka.Upt untuk terus menjaga integritas dan marwah pemasyarakatan dengan bekerja sesuai dengan SOP dan berkomitmen melaksanakan pemberantasan terhadap penyalahgunaan Handpone, Pungutan Liar dan Narkoba, setelah selesai kegiatan dilanjutkan diskusi group bersama tim pelaksana dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.