Jakarta, NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kemenkumham Sulut) Ronald Lumbuun melalui Tim Divisi Keimigrasian yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Agus A. Purwanto melakukan Kunjungan ke Direktorat Ijin Tinggal Keimigrasian dan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham RI. Kunjungan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei sampai dengan 5 Mei 2023 yang bertujuan untuk Melakukan konsultasi terkait Mekanisme Second Home Visa.
Mengawali pelaksanaan kegiatan tim berkonsultasi ke Direktorat Ijin Tinggal Keimigrasian mengenai Mekanisme terkait pengajuan second home visa dakpat diajukan lewat penjamin atau Warga Negara Asing secara mandiri , rumah kedua memiliki konsep one single submission dimana dilakukan sekali permohonan visa, izin tinggal terbatas dan izin masuk kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk , maka sejak saat itu izin tinggal terbatas (ITAS) rumah keduanya akan terbit serta akan dikirim secara elektronik ke email orang asing.
-
Selanjutnya Tim melakukan konsultasi pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian terkait Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang Tempat Pemeriksaan Imigasi. Kantor Imigrasi Tahuna melalui tpi nusantara, marore dan miangas ditetapkan sebagai pelabuhan BVK. Selanjutnya tpi Nusantara juga ditetapkan sebagai salah satu TPI utk voa dan e-voa.