Lampung, NAWACITApost.com - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan inventarisasi tentang Kekayaan Intelektual pada Kabupaten Way Kanan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia lakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan. Kamis, (04/05/2023).
Kegiatan diawali dengan Koordinasi terkait Kerjasama dalam bidang Kekayaan Intelektual pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan.Tim Kanwil Kemenkumham Lampung yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Adil Jaya Negara bersama JFT/JFU diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Aris Supriyanto dan tim.
Tim Kanwil Kemenkumham Lampung menjelaskan pentingnya Kerjasama dalam bidang kekayaan intelektual yang erat kaitanya dengan HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptaannya, sebagai bentuk antisipasi pelanggaran atas HaKI milik orang lain serta meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar dalam ekonomi kreatif.
Dari hasil koordinasi tersebut, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyerahkan draf MoU sebagai langkah awal kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Lampung dengan Pemkab Way Kanan. Pihak Pemkab melalui Kabag Hukum menyampaiakan apresiasi maksud dan tujuan kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumaham Lampung, Kabag Hukum dan tim Pemkab Way Kanan juga menerima kedatangan dari Kemenkumham Lampung serta membicarakan hal-hal yang terkait dengan kekayaan intelektual dimaksud.
Kegiatan dilanjutkan dengan Koordinasi terkait Kawasan Karya Cipta pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Way Kanan yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Way Kanan Taufik Hidayanto dan Kepala Bidang Pariwisata Edwin Hendri, Kegiatan terkait inventarisasi pada Kabupaten Way Kanan memperoleh data Batik Serima pada Kampung Brapta Yuda Kecamatan Negeri Agung dan Kerajinan Tas Kayu pada Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu.