daerah

Humas KAI: Deadline 3 Hari Bukan untuk Mengembalikan Aset, Tetapi Berkoordinasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:47 WIB

Luqman menegaskan bahwa keputusan tetap berada di tangan manajemen PT KAI. "Artinya, kami hanya diminta untuk berkoordinasi. Jika keputusan manajemen menyatakan bahwa aset tersebut tetap harus dikelola PT KAI, maka tidak ada alasan untuk mengembalikannya. Itu adalah aset milik PT KAI, bukan milik penghuni," tegasnya.

Terkait isu bahwa penertiban dilakukan secara tidak manusiawi atau pada dini hari, Luqman membantah keras tuduhan tersebut.

"Kami melaksanakan penertiban setelah apel pagi, sekitar pukul 06.00 ke atas. Waktu pagi dipilih untuk menghindari kemacetan di area tersebut," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tim yang terlibat dalam penertiban terdiri dari kuasa hukum, Polsuska, dan pihak eksternal yang profesional. "Tidak ada penggunaan preman. Semua dilakukan secara persuasif dan tanpa bentrokan fisik, meskipun ada pihak-pihak yang mencoba memprovokasi," katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Luqman menegaskan bahwa langkah PT KAI sepenuhnya untuk kepentingan negara.

"Ini adalah aset negara. Kami hanya menjalankan amanah untuk mengamankan dan mengoptimalkan penggunaannya. Kepentingan negara harus diutamakan di atas kepentingan pribadi," tutupnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini