daerah

Masyarakat; Dua Jempol Buat LKPK Kepri, Pulau Poto Yang Dibuat Penasaran Gegara Bantahan Bupati, Kini Mulai Terbongkar

Selasa, 2 Mei 2023 | 14:57 WIB

Kepri, NAWACITApost.com  -  Terkait Polemik Pulau Poto di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau yang masih di buat penasaran Masyarakat/Publik, Kini mulai ada titik terangnya.


Pasalnya di lokasi yang diduga di jualbelikan secara diam diam tersebut terdapat bendera asing di dalamnya bertulisan bahasa Cina.


Artinya beberan Masyarakat melalui Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya tidak Hoax (A1) punya telah di Jualbelikan.


Hal ini sangat luar biasa menurut Masyarakat Kota Tanjungpinang bahkan di acungkan jempol terhadap lembaga Komando Pemberatasan Korupsi Provinsi Kepulauan Riau tersebut


Walaupun sempat mengambang atas bantahan Bupati Bintan sendiri namun tetap dilanjutkan Penelusuran sesuai bukti laporan dari Masyarakat


"Ini sangat luar biasa Tim LKPK Kepri, hal yang selama ini masih dibuat kita penasaran ternyata secara pelan mulai terbongkar di buatnya. Dua jempol buat LKPK Kepri, Lanjutkan!" Pungkas Masayarakat yang tidak mau disebutkan namanya di pemberitaan


Ketua LKPK Kepri Kennedy Sihombing bahwa salahnya selama ini karena di ketahui yang membebaskan lahan masyarakat sebagian di pulau Poto adalah PT HMP Akan tetapi di lokasi yang sama muncul plang PT MMJ .


"Kita sudah kompirmasi kepada kepala desa dan mengakuinya PT HMP sudah menjual ke pihak PT MMJ karna PT HMP memiliki sertifikat Hak Pakai"


Lanjutnya, Kalau pihak perusahaan mengajukan ke pihak pemerintah HGU, HGB,vHak pakai, Hak mengelola berapa luas lokasi yang di ajukan pihak perusahaan ke pihak pemerintah


Pihak perusahaan harus membuktikan sesuai peruntukannya 25 persen dalam waktu 2 tahun. Kalau tidak di buktikan dalam waktu 2 tahun 25 persen otomatis batal demi hukum tanah tersebut kembali ke negara.


"Apa dasarnya PT hansa Mega Pratama bisa jual beli tanah Hak pakai ke perusahaan lain yg sudah cacat hukum yg tidak melaksanakan sesuai dengan peruntukannya


Sudah melanggar aturan aggraria no 5 THN 1960 pasal 27 pasal 34 Pasal 40 hapus antara lain karna di terlantarkan"Pungkasnya tegas.


Berita ini masih butuh konfirmasi selanjutnya


(YD)

Tags

Terkini