daerah

Bersama TVRI Jawa Barat, Kanwil Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Pentingnya Kekayaan Intelektual Pada Masyarakat

Kamis, 27 April 2023 | 18:35 WIB
Bersama TVRI Jawa Barat, Kanwil Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Pentingnya Kekayaan Intelektual Pada Masyarakat

Bandung, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) terus mensosialisasikan Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat secara luas. Pada hari ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi secara daring hadir sebagai narasumber dalam program “Sampurasun” TVRI Jawa Barat membahas seputar KI dan upaya Kemenkumham dalam mensosialisasikan pentingnya Kekayaan Intelektual kepada masyarakat (Kamis, 27/04/2023).

Dalam wawancara yang dipandu oleh presenter TVRI Jabar Ayu Wulandari dan Amelia Putri, Kadivyankumham Andi menanggapi beberapa pertanyaan terkait pentingnya Kekayaan Intelektual terutama bagi pelaku usaha, upaya yang dilakukan Kemenkumham terhadap KI, serta pendaftaran mengenai produk dan merek dalam bidang KI.

Dalam wawancara bersama TVRI Jabar, Kadivyankum Andi menjelasakan bahwa peringatan hari KI sedunia ini bertujuan untuk mempromosikan kesadaran perlindungan KI sehingga mendorong munculnya berbagai penemuan dan inovasi di berbagai negara dan memperkuat pertukaran internasional di bidang KI.

Lebih lanjut lagi Andi menjelaskan bahwa dalam upaya menghadirkan kesadaran terhadap KI di masyarakat, Kanwil Kemenkumham Jabar telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang salah satunya adalah Mobile IP Clinic di wilayah Garut dan sosialisasi One Village One Brand (OVOB) di Kota Bandung. Andi juga menerangkan bahwa dalam menyambut hari KI sedunia ini Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi layanan yaitu KAHIJI Online yang mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan di bidang KI.

Andi berharap agar kedepannya melalui inovasi – inovasi pelayanan di bidang Kekayaan Intelektual ini akan semakin membuka kesadaran masyarakat terhadap pentingnya KI, terutama bagi para pelaku Usaha Micro, Kecil dan Menengah (UMKM) terkait merk, yang mana merk bagi para pelaku UMKM merupakan identitas mereka dalam menjalankan bisnis mereka sehingga perlu untuk mendapat perlindungan oleh Kemenkumham melalui pendaftaran yang bisa dilakukan secara online.

Dengan adanya inovasi pencatatan hak cipta oleh kemenkumham, sekarang masyarakat bahkan bisa mendaftarkan hak ciptanya dengan sistem POPHC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang hanya memakan waktu 10 menit langsung jadi sertifikat, lalu inovasi lainnya adalah POPMEREK (Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek) secara online yang juga hanya memakan waktu 10 menit” terang Andi dalam penjelasannya. Lebih lanjut lagi Andi berharap masyarakat mencintai produk - produk Indonesia, tidak membeli produk palsu atau KW, dan para pelaku usaha segera melindungi merek produk barang dan jasa mereka.

Tags

Terkini