Atambua, NAWACITApost.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Edwar Hadi, menyerahkan SK Remisi Khusus kepada 3 (tiga) orang Warga Binaan yang beragama Islam termasuk 1 org sudah menjalani asimilasi rumah di Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M, bertempat di ruang besukan Lapas, pada hari Sabtu 22 April 2023.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir para pejabat struktural. Kalapas menyampaikan pemberian Remisi Idul Fitri 1444 H mengacu pada Keputusan Menkumham RI nomor PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri yang diusulkan secara online melalui sistem database pemasyarakatan (SDP).
Selanjutnya, Pemberian remisi dengan besaran masing-masing 1 (satu) bulan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku baik Warga Binaan serta dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial.
“Jadikan momentum ini sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana” harap Edwar.