Siak, NAWACITApost.com – Tim Opsnal Polsek Tualang amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di wilayah hukum Polsek Tualang (19/4/23).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu Tanggal 15 April 2023 sekira pukul 17.00 Wib telah diamankan pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Jl. Raya Km.5 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH dan Kapolsek Tualang KOMPOL Arry Prasetyo SH.MH, atas perintah dari Kapolres Siak-Polda Riau AKBP Ronald Sumaja S.I.K.
Berawal dari laporan ibu korban AG pada hari Kamis tanggal 13 April 2023, dimana ibu korban melihat bercak darah pada celana dalam milik korban, dan korban WYH yang berusia 9 tahun mengaku bahwa alat kelaminnya dimasukkan oleh pelaku yang merupakan seorang teman yang sering mengajaknya jalan-jalan dan main-main ke kamar pribadi terlapor. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang segera bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang memiliki inisial AP dan berusia 35 tahun.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang, didapati barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 (satu) helai baju warna putih, 1 (satu) helai rok panjang warna hitam, 1 (satu) helai singlet warna putih, dan 1 (satu) helai celana dalam warna biru yang terdapat bercak darah.
Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo SH.MH, berkomitmen untuk bekerja sama dengan instansi terkait dalam menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan trauma healing kepada korban WYH agar tidak terganggu secara psikologis.
"Kapolsek Tualang akan kerja sama dengan instansi terkait tentang Persetubuhan Anak di bawah Umur dan memberikan korban trauma healing agar anak tersebut tidak terganggu Psikologisnya," tutup Kapolsek.
(Sokhiaro Halawa)