Bandung, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) menggelar Webinar terkait Penguatan Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK)/Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Pada hari ini (18/04/23) yang bertempat di Ruang Saharjo.
Tampak hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, JFT PK Ahli Utama Dewa Putu Gede dan pejabat struktural serta sejumlah PK Ahli Madya. Kegiatan yang disebarluaskan melalui aplikasi Zoom ini diikuti oleh seluruh Kepala Balai Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan di lingkungan Jawa Barat.
Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial. UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan sehingga perlu pembaruan. Maka Undang-Undang Pemasyarakatan telah berganti yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
-
UU ini pun mengatur mengenai Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan. Undang-Undang ini disamping memperkuat konsep reintegrasi sosial juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia.
Sedangkan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 dan juga untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas PK/APK. Kemudian, R. Andika Dwi Prasetya yang berlaku sebagai narasumber mengatakan, “UU nomor 22 Tahun 2022 merupakan perwujudan dari era baru Pemasyarakatan, penyempurnaan yang dilakukan untuk mengakomodir dinamika pada lingkungan Pemasyarakatan serta menguatkan/mempertegas posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa kita Pemasyarakatan memiliki peran yang strategis yaitu Praajudikasi, ajudikasi dan PaskaAjudikasi.” katanya. Andika menegaskan, “Tidak ada alasan pembenar bagi PK/APK untuk bekerja tidak secara professional. Laksanakanlah amanah UU nomor 22 Tahun 2022 ini secara professional dan sempurna. Pada kesempatan ini juga saya berfokus pada hal yang menyangkut tentang kerjasama. Kita optimalkan bagaimana peran serta masyarakat bisa terlibat langsung dalam fungsi pemasyarakatan. Saya yakin Jawa Barat menjadi percontohan pemberdayaan masyarakat maupun desa untuk yang lainnya karena memang kita punya potensi yang besar untuk kita manfaatkan asalkan kita punya kemauan yang kuat melakukan upaya, usaha, kerja keras. Seperti contohnya program anak asuh atau anak angkat sebagai wujud pembinaan maupun hal-hal baru/konsep-konsep baru/implementasi baru yang berkelanjutan menjadi amanah untuk kesiapan PK/APK di Jawa Barat menjadi yang terdepan.” tegasnya.
-
Lebih lanjut, Dewa selaku narasumber juga menyampaikan bahwa Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) menjadi tugas pokok PK/APK untuk pengumpulan pengolahan analisis dan penyajian data harus betul-betul dipahami. Dewa menegaskan bahwa PK/APK dalam menjalankan kewajiban litmas harus dilakukan secara sistematis dan objektif, tidak pandang bulu (baik itu klien mantan pejabat maupun bukan, baik tahanan, anak dan Warga Binaan). Dewa menyampaikan seraya menjelaskan 4 poin penting yang diantaranya perlakuan terhadap klien, pengawasan, penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan asesmen.
Kemudian, Kusnali berlaku sebagai narasumber juga menyampaikan PK/APK perannya sangat menentukan keberhasilan proses pembinaan warga binaan, PK/APK menjadi ujung tombaknya keberhasilan program. Kusnali menghimbau kepada seluruh peserta undangan untuk menjalankan amanah UU nomor 22 Tahun 2022 ini sesuai dengan resolusi Kemenkumham yaitu semakin PASTI dan Ber-AKHLAK.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan tanya jawab sampai berakhirnya webinar.