NAWACITAPOST.COM – Kunjungan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Perumahan Alana Regency Gunung Sari Indah (PGSI), Surabaya, diwarnai ketegangan. Adu argumen tajam terjadi antara Salim Bachmid, yang mengklaim kepemilikan lahan fasilitas umum (Fasum), dan Ferdy Wijaya, Direktur PT Tumerus Jaya Propertindo (Alana Group), pengembang PAR GSI.
Ketegangan bermula ketika Salim Bachmid menuding pengembang PAR GSI tidak memiliki perizinan terkait pembangunan di kawasan PGSI. Tuduhan itu langsung dimentahkan Ferdy Wijaya, yang menunjukkan bukti-bukti berupa dokumen perizinan lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan analisis drainase.
“Semua perizinan PAR GSI sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ferdy, yang membuat Salim tak berkutik.
Namun, Salim segera mengalihkan pembicaraan ke isu kepemilikan lahan akses jalan keluar masuk PGSI. Dengan berlandaskan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2947, Salim mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya pribadi.
Dalam pertemuan itu, Salim Bachmid bahkan menyatakan akan menutup akses jalan utama ke PGSI menggunakan panel beton.
“Jalan itu adalah tanah saya. Jika tidak ada kesepakatan, cepat atau lambat kami akan pasang panel beton. Mereka harus mencari akses lain,” ancam Salim.
Ancaman ini turut diamini penasihat hukumnya, Hari Santoso, yang menyebut bahwa jalan tersebut bukanlah Fasum.
“Kemudian terkait akses jalan, jalan ini yang digunakan bukan Fasum, kan begitu. Rencana memang karena ini milik pribadi ke depan cepat atau lambat pasti kita pasang ya. Nanti kita pasang terkait panel beton dulu, supaya mereka ini nanti itu cari akses sendiri, ndak tahu lewat akses mana,” ungkap Hari Santoso.
Rencana penutupan jalan ini langsung menuai penolakan keras dari warga PGSI. Ketua RT 05 RW 06 PGSI, Daniel Firman, membantah klaim Salim yang menyatakan bahwa dirinya mendapat dukungan dari warga PGSI.
“Pak Salim Bachmid tadi menyatakan bahwa dia didukung warga. Itu tidak benar. Kami tidak tahu-menahu tentang hubungan dia dengan PT Agra Paripurna,” kata Daniel.
Sebagai pengembang PGSI, PT Agra Paripurna hingga kini belum menyerahkan Fasum berupa Prasarana Sarana Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Surabaya. Meski demikian, warga PGSI sudah memulai proses tersebut, yang kini mencapai 85 persen.
“Sehingga apa yang sudah ada saat ini, baik itu jalan maupun saluran, seharusnya itu sudah menjadi milik warga atau digunakan untuk kepentingan umum. Jangan sampai ada pernyataan untuk menutup jalan depan karena merasa itu miliknya. Itu tidak benar,” tegas Daniel.
Masalah jalan akses PGSI tidak hanya soal klaim kepemilikan, tetapi juga menyangkut hak warga yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut. Warga berpendapat bahwa jalan tersebut merupakan Fasum yang harus diserahkan ke Pemkot Surabaya untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan publik.
“Kami warga hanya ingin jalan ini tetap bisa digunakan bersama. Kalau sampai ditutup, kami jelas akan sangat dirugikan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.