Madiun, NAWACITApost.com - Hari ini (15/04), Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial ABN dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi melalui Bandara Juanda, Surabaya. Yang bersangkutan terbukti tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan (Overstay).
Dari keterangan ABN, awalnya yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk berbisnis tokek. Namun setelah tinggal selama 30 hari bisnis tersebut tak kunjung ada hasil, akan tetapi ABN masih berkeyakinan bahwa bisnis tersebut akan lancar. Sampai akhirnya ABN melebihi izin tinggal yang diberikan dan tidak mempunyai uang lagi, sehingga dia melapor ke Kantor Imigrasi Madiun.
“Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Madiun, Edy Heryady mengatakan, WN Malaysia yang melaporkan diri kepada kami telah tinggal di Indonesia dari bulan September 2022 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari’’
’Yang bersangkutan merasa ditipu dengan bisnis tokek yang ditawarkan oleh seseorang ,” ujarnya.
Diketahui ABN selama di Indonesia tinggal di rumah kos daerah Manisrejo, Kota Madiun. Yang bersangkutan tinggal sendiri dan tidak memiliki penjamin di Indonesia.
“Selain kami deportasi, ABN juga masuk dalam daftar Penangkalan. Sehingga ABN tidak bisa ke Indonesia selama beberapa waktu tertentu” tambah Edy