daerah

Kemenkumham Banten Pantau dan Evaluasi Bantuan Hukum pada warga Binaan

Selasa, 11 April 2023 | 09:19 WIB
Kemenkumham Banten Pantau dan Evaluasi Bantuan Hukum pada warga Binaan

Tanggerang, NAWACITApost.com - Dalam rangka mengetahui dan menjamin pelaksanaan serta mengetahui kualitas pemberian Bantuan Hukum dari pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum, Kemenkumham Banten melakukan Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Litigasi di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Rutan Kelas I Tangerang.

Adapun pada Pemuda Kelas IIA Tangerang pemantauan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah didampingi Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf dan pada Rutan Kelas I Tangerang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno.

"Pemberian bantuan hukum merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, dimana setiap masyarakat yang tergolong miskin berhak untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis dimana biaya ditanggung oleh Pemerintah," Ujar Meidy Firmansyah mewakili Kakanwil Tejo Harwanto, Senin (10/04/2023).

Bantuan hukum yang diberikan di bidang litigasi maupun non litigasi. Di bidang litigasi,bantuan hukum dimulai dari tahap penyidikan untuk perkara pidana atau gugatan untuk perkara perdata, sampai tahap persidangan, banding, dan kasasi.

Melalui pemantauan ini akan disesuaikan pelaksaan di lapangan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, dimana standar tersebut merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan bantuan hukum. (Humas Kemenkumham Banten)

Tags

Terkini