Tangsel, NAWACITApost.com – Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui JFT Penyuluh Hukum, dan JFU Pengelola Bantuan Hukum kembali melakukan pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Existing Wilayah Banten.
Kali ini, Selasa (04/04/2023), tim mengunjungi Kantor Kecamatan Ciputat dan Kelurahan Pondok Jagung, Tangerang Selatan.
Disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah bahwa saat ini di Wilayah Banten terdapat 76 Desa Sadar Hukum yang existing. Meidy menyebut 6 kriteria penilaian untuk memperoleh kategori Desa Sadar Hukum.
“Pelunasan kewajiban membayar pabumi jak dan bangunan (PBB) mencapai 90 % (sembilan puluh persen) atau lebih, Tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Angka kriminalitas rendah, Rendahnya kasus narkoba, Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta kriteria lain,” jelasnya
Pemantauan dan evaluasi ini dilakukan dengan melakukan tanya jawab berdasarkan kuisioner pertanyaan sesuai sebaran oleh pusat untuk diisi keterangan sesuai dengan kondisi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
SedangPBB Penyuluh Hukum Madya Afra Nur Lestari menyebutkan bahwa Penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat setiap Desa/Kelurahan akan didasarkan pada jumlah nilai indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi 4 (empat) dimensi.
“Keempat dimensi tersebut adalah dimensi akses informasi hukum, dimensi Implementasi Hukum, Dimensi akses Keadilan, dan dimensi demokasi dan regulasi,” tuturnya. (Humas Kemenkumham Banten)