daerah

Satu Honorer, Satnarkoba Polres Rohul Kembali Menangkap Pelaku Narkoba Di Dua TKP

Senin, 3 April 2023 | 18:05 WIB
Foto Anggota Satres Narkoba Polres Rohul Saat Mengamankan Dua Pelaku

Rohul, NAWACITAPOST.COM -Di Dua Tempat Kejadian Perkara ,(TKP) berbeda, Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul), kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis sabu.

Demikian dijelaskan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskoba AKP Riza Effyandi, SH MH diterima nawacitapost.com Senin, (3/4/2023).

Di Dua Kasus ini dua orang pelaku diamankan bersama Barang Bukti (BB) sabu dan lainnya.

Lanjut AKP Riza Effyandi,tersangka berinisial AA Alias ARI, laki-laki, 32 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, warga Pematang Tebih RT/RW 003/002 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu ditangkap di TKP :Di Sebuah Rumah Desa Pematang Tebih.

"AA ditangkap sekira pukul 03.00 Wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/31/IV/Riau Res.Rohul/SPKT tanggal 01 April 2023," kata Kasat Narkoba Polres Rohul.

Dari AA diamankan BB, 1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 6.10 gram, 1 pack plastik Klip Bening, 1 Buah Kotak rokok Sampoerna Evolution, 1 buah kaca pirek, 1 Unit handphone android merk Oppo warna Putih dengan simcard 0821-7992-7970.

Sambung AKP Riza, sebelumnya pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 13.45 Wib, Anggotanya berhasil menangkap AP alias ARDI, 34 Tahun, Laki-laki, pekerjaan Honorer, salah satu kelurahan di Rohul, warga RT/RW 002/001, Desa Talikumain Kecamatan Tambusai.

Kepada AP alias ARDI diamankan BB 9 ( Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor kurang lebih 1,51 Gram, 1 bungkus kotak rokok coffe Stik, 3 Lembar plastik klip warna putih bening.

Kemudian 1 buah mancis tanpa tutup kepala,, 1 buah bong dari botol plastik, 1 buah jarum, 1 buah kaca pirek, 2 buah pipet, dan 1 unit handphone merk NOKIA warna Hitam dengan simcar 0822-3634-9087.

Tersangka AP ditangkap lanjut Kasat Narkoba Polres Rohul berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/A/30/III/Riau /Res.Rohul/SPKT tgl 31 Maret 2023, TKP
Disebuah Pos di PKS Desa Talikumain,
pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 13.45 Wib.

"Penangkapan kedua pelaku di dua TKP, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kini dua tersangka dan BB diamankan di Rumah Tahanan Mako Polres Rohul untuk menjalani proses hukum selanjutnya." pungkasnya.


Editor Fahrin Waruwu

Tags

Terkini