daerah

Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Presentasi Proposal Hasil Survey IPK-IKM B03 Tahun 2023

Senin, 3 April 2023 | 16:19 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Presentasi Proposal Hasil Survey IPK-IKM B03 Tahun 2023

Bandung, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) laksanakan rapat Monitoring Evaluasi Indeks Persepsi Korupsi – Indeks Kepuasan Masyarakat dan Presentasi Proposal IPK-IKM 2023. Pada hari ini, Senin (03/04/23) yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan HAM Dani Kusmawan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari, Asisten Muda Ombudsman Republik Indonesia Sartika Dewi dan staf serta diikuti secara virtual oleh Analis Kebijakan Ahli Pertama Willy Wibowo dan seluruh UPT di lingkungan Jawa Barat.

Dalam rangka Pemenuhan Capaian Kinerja Bidang HAM dan Pemenuhan Laporan B-03 Tahun 2023 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kanwil Kemenkumham Jabar menyelenggarakan kegiatan Rapat Presentasi Proposal terkait survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) dan Survei Integeritas. Untuk itu, kepada seluruh satuan kerja dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat diwajibkan mengikuti rapat.

Rapat pun diawali dengan laporan kegiatan oleh Hasbullah Fudail dan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Andi Taletting Langi yang berlaku sebagai narasumber. Dalam paparannya Andi menjelaskan bahwa dasar kebijakan Survey Kepuasan Masyarakat yaitu Undang-Undang no. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Pasal 39) yang mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayan publik. Kebijakan terkait PermenPANRB No. 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan SKM pada unit penyelenggara Pelayanan Publik dan PermenPANRB No. 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Di samping itu, SKM merupakan bentuk kerjasama antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat dalam rangka melakukan penilaian kinerja pelayanan agar penyelenggara layanan dapat meningkatkan kualitas layanannya.

Sedangkan itu, Survei 3AS Balitbangham merupakan survey internal organisasi yang bertujuan untuk kegiatan analisis data hasil survey untuk menemukan informasi yang bermanfaat berdasarkan data hasil Survei IPK -IKM dan Integritas, sehingga dapat memberikan petunjuk untuk mengambil keputusan dan menemukan solusi terhadap permasalahan dan/atau kendala yang terjadi terhadap pelayanan publik yang diberikan Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Andi pun membahas terkait inovasi yang telah dilaksanakan oleh Unit Keimigrasian seperti Paspor jemput bola, paspor masuk desa, kebijakan perpanjangan pemberlakuan paspor dan lainya. Inovasi yang tercipta bukan hanya dari segi teknologi tetapi juga dari segi kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan layanan dan kepuasan masyarakat. Tidak hanya itu, dibutuhkan juga kepada petugas pelaksana pemberi layanan publik untuk diberikan penguatan, kaderisasi maupun peningkatan kompetensi agar upaya peningkatan pelayanan publik dan kepuasan masyarakat dapat lebih maksimal. Seperti contoh teknisnya, Kepala UPT dihimbau selalu untuk memberikan Briefing (sebelum pelayanan publik dibuka untuk masyarakat) agar integritas pegawai dan pelayanan tetap terjaga kualitasnya.

-


Lebih lanjut Andi pun menyampaikan Evaluasi SKM 2022 yang hasilnya didominasi dengan keterangan survey terpenuhi dengan sangat baik (memuaskan) walaupun masih ada Sebagian yang belum melaksanakan survey. Andi pun menghimbau agar setiap UPT mematuhi dan taat dalam pelaksanakan survey karena berkaitan dengan pengungkit WBK/WBBM.

Monitoring pun dilanjutkan ke SKM 2023 Triwulan I, dengan kesimpulan bahwa pada bulan Januari seluruh UPT telah melaksanakan seluruh Survei tepat waktu walaupun ada beberapa UPT memiliki responden rendah di bawah 10 orang. Pada bulan Februari, Seluruh UPT telah melaksanakan seluruh Survei tepat waktu walaupun ada beberapa UPT memiliki responden rendah di bawah 10 orang. Pada bulan Maret, Seluruh UPT telah melaksanakan seluruh Survei tepat waktu walaupun ada beberapa UPT memiliki responden rendah di bawah 10 orang.

Saran dan tindak lanjut, Kepala Unit Pelaksana Teknis melakukan pengawasan dan perhatian kepada Operator Survei serta memberi dukungan dalam kelancaran pelaksanaan survey. Operator Survei perlu melakukan pendekatan terhadap responden sehingga dapat memaksimalkan hasil survei, jika perlu lakukan pendampingan dalam pengisian survey. Evaluasi internal berdasarkan hasil Survei 3AS untuk peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Apabila terdapat pergantian Operator Survei segera koordinasikan kepada Kantor Wilayah. Apabila ditemukan kendala segera koordinasikan kepada Kantor Wilayah.

Lebih lanjut, Willy Wibowo selaku narasumber menjelaskan terkait pelaksanaan SKM yang efektif, manfaat melaksanakan survey yaitu diketahuinya nilai indeks SK atas pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan unit kerja, diketahuinya indicator keberhasilan ZI unit kerja melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dan berbagai langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayan publik. Di samping itu, diketahuinya kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur penyelenggaraan pelayanan publik, diketahuinya kinerja pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodic serta harapan masyarakat sebagai penerima layanan unit kerja dan juga memacu persaingan positif antar unit penyelenggara pelayanan.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan pemaparan Integritas Dan Permasalahan Pelayanan Publik oleh Sartika Dewi. Sartika menjelaskan bahwa Pengelolaan Pengaduan Bagian Tak Terpisah dari Pelayanan, Untuk dapat melihat Adanya suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik maka setiap penyelenggara dapat beranjak dari evaluasi atas pengelolaan Pengaduannya. Masyarakat adalah sebagai penilai utama karena dia berperan sebagai pengguna, korban dan sekaligus Pengawas (Undag-Undang Nomor 25/2009).

Sartika pun menegaskan kode etik dan perilaku pegawai Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia yang berlandaskan tata nilai PASTI. Kode etik dan Kode  Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari. Kode etik dan Kode  Perilaku Pegawai menjadi tolak ukur integritas Aparatur dan komitmen dari penyelenggara.

Paradigma pelayanan publik (negara maju) yang diselenggarakan berdasarkan pada perspektif masyarakat yang senantiasa mengingkan pelayanan yang Pertama, selalu ada dan mudah diakses (they want services that are easy to use, simple to acces, reliable and avalailable). Kedua, Fleksibilitas untuk terhubung melalui saluran yang sesuai kebutuhan (they want the flexibility to connect throught and channel that suits their particular needs). Ketiga, para petugas pelayanan yang cerdas dan inovatif dalam menggunakan teknologi (they want public agencies to be smart and innovative about using tecnlologies). Keempat, menghendaki adanya tempat menyalurkan keluhan atau pengaduan yang secepat mungkin dapat direspon oleh pihak penyelengagra pelayanan publik (they want their complaints to be addressed immediately).

Sartika pun menjelaskan bagaimana mengoptimalkan penanganan & penyelesaian permasalahan pelayana publik, yaitu Keterbukaan, Pernyataan penyesalan dan pengakuan Kekurangan dalam melayani. Komitmen, Kebijakan dalam solusi pengaduan, Dasar penanganan pengaduan atas kepentingan bersama, Kompetensi pegawai dalam menangani Pengaduan. Aksesibilitas, Kemudahan dalam Proses Pengaduan, Pemahaman Prosedur Penanganan Pengaduan bagi Maysarakat, Pemahaman alur penanganan pengaduan. Responsiveness, Ketersedian sarana dan prasarana pengaduan, Komunikasi yang efektif dalam menangani pengaduan, Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat terkait penanganan Pengaduan. Transparan dan Akuntabel, Data pengaduan tersedia secara publik, Kejelasan proses penanganan pengaduan. Privasi dan Rahasia, meliputi Penerimaan dilakukan secara pribadi oleh pegawai, Pengaduan dirahasiakan, Tidak ada tindakan balasan.

Sedangkan itu, Whistle Blowing System berbeda dengan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang merupakan bagian dari pelayanan publik itu sendiri. WBS merupakan sarana pengendalian internal yang berorientasi pada aparatur di dalam instansi penyelenggara pelayanan publik. Kementerian Hukum dan HAM RI  telah membangun sistem ini untuk menangani adanya laporan pengaduan terkait dugaan Pelanggaran terhadap kode etik pegawai, Pelanggaran disiplin pegawai dan Tindak pidana.

Tags

Terkini