daerah

Kemenkumham Jabar Laksanakan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan tentang Pembentukan Peraturan Daerah Sesuai Visi Negara Pancasila

Rabu, 29 Maret 2023 | 20:37 WIB

Bandung, NAWACITApost.com – Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Mengingat hal tersebut Pemahaman terhadap Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Daerah menjadi hal yang mutlak yang harus dikuasai oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Penerapan Pancasila sebagai salah satu dimensi pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah perlu dikuasai perancang peraturan perundang-undangan.

Masih adanya Perda yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, seperti Perda yang diskriminatif yang bisa menimbulkan disintegrasi, menjadi hal yang penting untuk dipahami mengenai Pancasila dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan. Terdapat 4 (empat) prinsip cita hukum yang berdasarkan Pancasila, yaitu:

  1. menjaga integrasi bangsa dan negara baik secara ideologis maupun secara teritorial;

  2. mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi) sekaligus, sebagai satu kesatuan tidak terpisahkan;

  3. mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; dan

  4. menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup beragama atau hidup yang ber-Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.


Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman perancang peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tersebut,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) yang dipimpin R. Andika Dwi Prasetya melaksanakan Kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Perundang-undangan dengan tema “Pembentukan Peraturan Daerah sesuai Visi Negara Pancasila”.

-


Kegiatan ini dilaksanakan secara Hybrid dengan peserta berasal dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar serta melibatkan Perancang Perundang-undangan Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung yang dilakukan secara Hybrid.

Narasumber pada kegiatan ini yaitu Abdy Yuhana selaku Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)/Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan/Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Abdy menyampaikan bahwa seorang Tenaga Perancang harus menjiwai nilai-nilai yang terkandung dalam konsep Pancasila.

Pancasila dapat dipandang sebagai grundnorm dan state fundamental norm. Sehingga dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus memuat nilai-nilai pancasila. Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu materi muatan, prosedural, dan sosialisasi. Selain itu dari sisi substansi, peraturan perundang-undangan perlu memperhatikan aspek keadilan, aspek kemanfaatan, dan aspek keadilan. Yang mana ketiga aspek tersebut berasal dari Pancasila.

Abdy menyampaikan bahwa Kemenkumham Jabar dalam hal ini punya kewenangan, kekuatan dan kewajiban mendorong tegaknya Pancasila diterapkan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karenanya ia berharap Kemenkumham Jabar dalam Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Daerah selalu dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila.

Tags

Terkini