daerah

Kanwil Kemenkumham Pabar Sosialisasikan Layanan AHU Tentang Partai Politik

Selasa, 28 Maret 2023 | 20:13 WIB
Kanwil Kemenkumham Pabar Sosialisasikan Layanan AHU Tentang Partai Politik

Manokwari, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kemenkumham Pabar) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Partai Politik (Parpol) di Papua Barat secara luring maupun daring, Selasa (28/03) pagi.

Kegiatan yang dihelat di Hotel Niu Aston Manokwari tersebut, dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Jonson Siagian yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman.

Dalam sambutannya, Jonson menyampaikan bahwa parpol di era demokrasi modern saat ini dipandang sebagai salah satu pilar penting, seyogia perlu untuk ditata dan disempurnakan guna mendukung terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat adil dan makmur.

“Partai Politik juga sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif serta terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat adil dan makmur," ujar Jonson.

-


Beliau juga menuturkan bahwa keberadaan parpol, khususnya di Provinsi Papua Barat memiliki andil yang begitu besar bagi sistem perpolitikan nasional sehingga kapasitas kinerja parpol perlu ditingkatkan lagi.

“Peran partai politik telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis. Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik di Indonesia," tuturnya

“Oleh karena itu, peran partai politik perlu ditingkatkan dalam segi kapasitas, kualitas, dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat serta meningkatkan kualitas demokrasi," imbuhnya.

Selanjutnya, dirinya juga mengungkapkan berdasrkan data Ditjen AHU, saat ini Parpol yang terdaftar di Kemenkumham berjumlah 76 Partai, tetapi yang menjadi peserta dan lolos verifikasi Pemilu 2024 hanya 17 Partai Politik.

Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Papua Barat sebagai perpanjangan tangan dari Ditjen AHU memiliki peran dalam memberikan informasi layanan AHU khususnya tentang Parpol kepada masyarakat, pemangku kepentingan di Provinsi Papua Barat untuk selalu tertib adminsitrasi terutama dalam pendaftaran Badan Hukum Parpol.

“Sebagaimana diketahui bahwa partai politik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan Partai Politik harus berbadan hukum," ujarnya.

"Melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 telah diatur penerapan sistem Teknologi Informasi terhadap pelayanan partai politik sebagai langkah untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan masyarakat melalui Portal AHU Online," ungkapnya.

Menutup sambutanya, beliau berharap sosialisasi ini, para stakeholder dapat memperoleh informasi yang seluas-luasnya demi kepentingan dan kemajuan bersama.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk mmendapatkan informasi dan memberikan wawasan yang seluas-luasnya serta dapat mendiskusikan hal-hal apa saja yang menjadi kendala di Wilayah mengenai Layanan Partai Politik sehingga dapat di diskusikan bersama-sama untuk mendapatkan solusi demi kepentingan dan kemajuan bersama," pungkasnya.

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum), Soleman Lilingan dalam penyampaian laporan kegiatan diawal kegiatan mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada instansi terkait, masyarakat dan pemangku kepentingan tentang regulasi dan kebijakan terkait layanan Administrasi Hukum Umum tentang Partai Politik khususnya di Wilayah Provinsi Papua Barat.

-


Selain itu, Kanwil Kemenkumham Papua Barat pada tahun 2023 ini akan melaksanakan sinkronisasi Data Alamat Kantor dan Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi, dengan harapan data yang diperoleh nantinya dapat menjadi bahan dalam mengoptimalkan Layanan Partai Politik di Wilayah.

“Saya harap adanya kerjasama yang baik antara Kanwil Kemenkumham Papua Barat dengan bapak/ibu pengurus partai politik tingkat provinsi beserta instansi terkait dalam mewujudkan sinkronisasi data yang akurat dan akuntabel," ungkap Soleman.

Dalam memberikan materi kepada para peserta yang hadir, Kanwil Kemenkumham Papua Barat menghadirkan 2 orang narasumber, yakni Koordinator Partai Politik Ditjen AHU, Tjasdirin yang terhubung melalui zoom meeting dan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Sutowo terkait Data Alamat Kantor dan Kepengurusan Partai Politik.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi/tanya jawab antara narasumber dan peserta yang terdiri dari Bawaslu Provinsi Papua Barat, KPU Provinsi Papua Barat, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua Barat dan Parpol yang ada di Provinsi Papua Barat.

Tags

Terkini