Jayapura, NAWACITApost.com – Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Serta Seluruh Satuan Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan se-Papua baik secara langsung maupun virtual mengikuti kegiatan penguatan tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua oleh PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Drs. Nugroho. BC, IP, M.Si yang bertempat di Aula Utama Lantai 2 Kanwil Papua pada Senin, (20/03/2023).
Kegiatan di awali dengan sambutan kakanwil Anthonius M Ayorbaba menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi ini juga merupakan wujud konkret realisasi program Corporate University dimana program tersebut merupakan program pengembangan kompetensi PNS. “Saya mengapresiasi dan berterimah kasih kepada Bapak Drs. Nugroho dan Tim yang telah mensosialisasi Undang Undang No 22 Tahun 2022 dan Undang Undang No 1 Tahun 2023 ini, menjadi penting untuk terus dilakukan kepada semua pihak agar tidak ada perbedaan tafsir dan pemaknaan didalam melaksanakan tugas bagi setiap Petugas Pemasyarakat di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua,” ujar Anthonius.
“Dalam acara sosialisasi ini, saya mengajak kita semua untuk bersama-sama mempelajari isi mempelajari isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara cermat & teliti, agar kita dapat memahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta dapat mempedomani apa yang di sampaikan oleh sekjen dalam penguatan tadi,” sambungnya.
-
Kegiatan di lanjutkan dengan pengarahan oleh PK Ahli Utama Ditjen Pas Drs. Nugroho, BC,IP,M.Si menjelaskan pentingnya muatan Undang Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang antara lain mencakup tentang Reformulasi Pemasyarakatan yang mengandung makna menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana.
Nugroho juga menjelaskan, posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial. Pemasyarakatan tidak lagi mengacu pada kepenjaraan dalam memperlakukan warga binaan pemasyarakatan.
Setelah itu, terkait dengan Hak dan kewajiban tahanan anak dan warga binaan pemasyarakatan seperti hak mendapatkan pelayanan, perawatan, pendidikan dan mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental. Kemudian Kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dilakukan sebagai bentuk tindakan preventif terjadinya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dalam lingkup pemasyarakatan, contoh kasus yang sering terjadi adalah penyelundupan narkoba, kerusuhan lapas, bunuh diri dan lain sebagainya.
"Untuk itu penting adanya peraturan yang khusus mengatur tentang kegiatan Intelijen Pemasyarakatan yang dapat dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan dan lapas sebagai petugas pemasyarakatan harus mempelajari dan memahami . Semua hal ini agar dapat melaksanakan tugas dengan baik," kata Nugroho.
-
Lanjut, Nugroho menekankan pasal-pasal terkait tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan dalam memberikan hak dan kewajiban tahanan anak dan warga binaan pemasyarakatan (wbp). Setiap WBP berhak mendapatkan pelayanan, perawatan, pendidikan dan mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental. Lebih lanjut Nugroho menyampaikan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP Warisan Kolonial.
“Ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2023, diharapkan dapat terwujud usaha pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat,” ujar Nugroho.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kakanwil Anthonius M Ayorbaba, Kadiv Pemasyarakatan Endang L Hardiman, PK Madya Anthoni Alijona, selaluku moderator serta seluruh pejabat struktural Divisi Pemasyarakat dan Kepala UPT Pemasyarakat beserta jajaran se-Papua.