daerah

Kemenkumham Jabar Semangat Dukung Setiap Program Ditjen AHU Hantarkan Kemenkumham Raih Nama Baik Di Kancah Internasional

Kamis, 16 Maret 2023 | 20:12 WIB
Kemenkumham Jabar Semangat Dukung Setiap Program Ditjen AHU Hantarkan Kemenkumham Raih Nama Baik Di Kancah Internasional

Denpasar, NAWACITApost.com –  Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Wilayah Tahun 2023 yang juga mendapatkan dukungan penuh dari Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, diikuti Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Agung Adi Putro beserta staf Kanwil Kemenkumham Jabar dan perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia berlanjut di hari ke 3 (tiga) (Kamis, 16/03/2023), materi kali ini yang disampaikan oleh Narasumber dari PPATK yaitu:

1. Internalisasi SRA Notaris Dalam Memitigasi Risiko Pengguna Jasa Dalam penerapan PMPJ (PPATK). Pembahasan mengedepankan terkait penerapan Sectoral Risk Assesment (SRA) terbaru terhadap profesi Notaris, dimana profesi Notaris rentan disalahgunakan oleh pihak terkait, bahkan pada tahun 2011-2015, terdapat 62 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Bank terhadap 51 Notaris, dengan modus Notaris menerima penempatan dana, dari pihak kasus/pihak yang transaksinya mencurigakan, Notaris sebagai nominee dan notaris memfasilitasi jual beli tanah.

Pada Tahun 2021 National Risk Assesment (NRA) yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berasal dari Korupsi dan Narkotika. Lalu kemudian Kemenkumham sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) terhadap profesi Notaris telah menetapkan SRA Tahun 2022 dan telah menetapkan 3 Profil Pengguna Jasa yang berisiko tinggi. Adapun penerapan PMPJ mengedepanan pada 3 tahapan, yaitu Identifikasi, Verifikasi dan Pemantauan.

2. Pelaporan LTKM dan Perlindungan Hukum bagi Notaris Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya bahwa profesi notaris rentan disalahgunakan, maka daripada itu guna melindungi Notaris, PPATK telah membangun sistem pelaporan terhadap TKM yang didapat dari pengguna jasa profesi notaris melalui Go-AML. Sebagai Pihak Pelapor Notaris dapat melaporkan TKM dari pengguna jasa kepada PPATK, untuk kemudian dilakukan analisis terhadap LTKM tersebut. Tentu terhadap profesi notaris yang melaporkan dilindungi oleh Pemerintah berdasarkan Undang-undang dan peraturan lainnya.

-


PPATK menilai bahwa selama ini fenomena apabila terjadi transaksi yang mencurigakan di lembaga keuangan (Bank) dengan melibatkan Notaris diindikasikan adanya upaya TPPU yang biasanya berasal dari Korupsi dan Narkotika. Atas dasar itu menurutnya, Kantor Wilayah harus mampu mengelompokan Notaris yang menangani Resiko Rendah, Sedang, dan Tinggi, tentunya hal ini mempengaruhi pada PMPJ yang di buat, apakah menggunakan PMPJ dengan metode Sederhana, Biasa, ataukah Mendalam.

Mendalami hal tersebut Koordinator Kenotariatan Andi Yulia Hertati dari Direktorat Perdata Ditjen AHU, memberikan pelatihan kepada peserta untuk melakukan assessment terhadap profesi notaris. Karena mulai hari ini dan kedepannya, kewenangan Kantor Wilayah yang akan melakukan assesment tersebut, sehingga secara cepat, tepat dan akuntabel dapat mengkategorikan tingkat risiko Notaris atas pengguna jasanya. Yulia lebih jauh mengharapkan Kanwil kedepan mempersiapkan membuat kuesioner penerapan PMPJ terhadap Notaris dengan menggunakan SRA Tahun 2022. Sedangkan bagi Notaris agar kemudian dapat membuat Kerangka acuan Mitigasi Risiko Profesi Notaris dan mengetahui arah trend Tipologi TPPU pada Profesi Notaris. Sehingga harapannya pada Juni 2023 Indonesia dapat menjadi anggota FATF dan dapat meningkatkan iklim bisnis dan investasi di Indonesia. Andi mengingatkan batas akhir pelaksanaan kuesioner pada tanggal 24 Maret 2023, sehingga pada tanggal 3 April 2023 dapat melaksanakan PMPJ.

-


Rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Wilayah Tahun 2023 di Bali pada akhirnya ditutup secara resmi oleh Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham R.I Selamet Prihantoro. Dalam pesannya Selamet menitipkan arahan Menkumham R.I kepada seluruh peserta Rakor untuk : 1. Laksanakan Target Kinerja sesuai dengan target dan waktu, karena hal ini akan menentukan anggaran dan kebijakan kedepannya, 2. Lakukan koordinasi yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi, 3. Sinergitas terus dibangun, sehingga Informasi yang didapat dan Kolaborasi bisa terbentuk dengan kuat. Selamet lebih jauh berpesan "Semoga akan ada hikmah dari pelaksanaan kegiatan ini dan jadikan ini sebagai bagian dari ibadah kita kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedepan semoga Nama Besar dan Nama Baik Kementerian Hukum dan HAM R.I bisa diperhitungkan di kancah Internasional".

Tags

Terkini