Manokwari, NAWACITApost.com – Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kemenkumham Pabar) menggelar kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 26 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan HAM dan Sistem Informasi Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi (PK Bangkom), Rabu (15/03).
Bertepat di aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari kegiatan yang di selenggaran secara viritual melalui aplikasi Zoom oleh Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Kantor Wilayah Papua Barat seluruh satuan kerja Pemasyarakatan maupun Keimigrasian.
Pada kegiatan kali ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Taufiqurrakhman yang di wakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Piet Bukorsyom dikarnakan beliau menjadi narasumber salah satu kagiatan membuka acara Sosialisasi didampingi Kepala Divisi Imigrasi, Victor Manurung.
Dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan Sosialisai beliau menyampaikan beberapa hal terkait kagiatan kali ini,
“Latar belakang kegiatan Sosialisai yang kita selenggarakan kali ini merupakan Implementasi dari penerpan Corporate University dalam rangka meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia dibidang Hukum dan Hak Asasi manusia, capaian target kinerja dan termasuk juga tranformasi teknlogi yang sangat massive terjadi di semua elemen, termasuk diantaranya di pengembangan kompetensi, Yang mana masyarakat membutuhhkan pelayanan Aparatur Sipil Negara yang tangguh dan modern," ujar Kadivmin.
-
Selanjutnya masuk pada materi pertama yang dibawakan oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Kemenkumham, Jusman. Beliau menjelaskan arah Program Presiden Tahun 2023 dimana penting nya SDM yang unggul untuk Indonesia Maju yang selalu di gaungakan, bahkan menjadi salah satu focus APBN untuk penguatan SDM maka dari itu kita harusnya sebagai aparatur negara menangkap itu untuk selalu mau belajar dan menambah pengetahuan serta wawasan.
Beliau juga menjelaskan dalam Permenkumham Nomor 26 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan HAM bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM wajib meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pembelajaran selama 20 JP/Jam pertahun.
Pada sesi kedua selanjut nya materi dibawakan oleh Sari Sulistiawati Suwardi, selaku Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda / Subkoordinator Standardisasi dan Metode Pusat pengembangan pelatihan Fungsional dan HAM, Salah satunya beliau menyampaikan pedoman Pedoman Bangkom yaitu Pelatihan Teknis, Pelatihan Fungsioanl, E-Learning, Pelatihan Jarak Jauh, Bimbingan Teknis, Kursus, Penataran, Seminar/Sosialisasi, Workshop, Belajar Mandiri, dan betuk pelatihan klasikal lainnya.