daerah

Tim Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jabar Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Merek

Rabu, 8 Maret 2023 | 20:39 WIB
Tim Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jabar Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Merek

Jakarta, NAWACITApost.com – Tim Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) telah melakukan koordinasi terhadap dugaan pelanggaran merek terdaftar Blackhole Rebilion dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu, (08/03/2023).

Dalam kegiatan tersebut, tim diterima oleh Bapak Augustiawan Muhammad dan ibu Noviana Setyaningtuas selaku Saksi Ahli yang telah ditunjuk oleh Direktur Merek dan IG untuk membantu proses penanganan pelanggaran merek terdaftar Blackhole Rebilion. Tim Sub Bidang Kekayaan Intelektual menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya untuk meminta keterangan dari kedua saksi ahli tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang hak merek.

Tim Sub Bidang Kekayaan Intelektual juga menyampaikan gambaran kasus pelanggaran merek terdaftar Blackhole Rebellion, yang dilakukan dalam kelas 25 tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 dan/atau 102 Undang-undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam rangka tindak lanjut atas kegiatan tersebut, Penyidik Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jawa Barat bersama dengan ahli akan menyempurnakan Berita Acara Wawancara (BAW) dan melanjutkan tahapan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran merek terdaftar Blackhole Rebilion.

Tags

Terkini