Karawang. NAWACITAPOST.COM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Program PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Guna untuk menghindari terjadinya kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Namun disayangkan kepada pihak BPN Karawang dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Hal itu mungkin kerap dipertanyakan masyarakat kepada Kepala Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya Lurah Endang Macan Kumbang mengatakan pihak BPN Karawang molor dalam menyelesaikan program PTSP tahun 2022 , masa sudah bulan Tiga tahun 2023 belum selesai juga sertifikat Program PTSL oleh pihak BPN Karawang tersebut.
"Tidak sesuai dengan sosialisasi Bintek pada acara di hotel Swiss Belle Karawang , dia menyatakan bahwa akhir tahun 2022 Desember semua program PTSP sudah menjadi sertifikat semua.Tapi sampai nyebrang tahun 2023 dan sekarang sudah sampai bulan tiga, belum juga beres. Dan tidak sesuai rencana alias molor " ungkapnya kepada kantor NAWACITAPOST.COM, Rabu (8/3/2023).
Adapun harapan kepala Desa dikabupaten Karawang kata lurah Endang Macam Kumbang terhadap program PTSP seharusnya maksimal serta jangan nyembrang tahun karena kalau nyebrang tahun reputasi kepala Desa dan institusi BPN Dimata masyarakat jelek.
"Sehingga ada dugaaan kecurigaan tertentu jiga sertifikat belum beres, apalagi dengan adanya keterlibatan pungli dan itu akan membuat buruk sangka terhadap kepada desa".
Sekali lagi ,kata Kades Endang Macam Kumbang berharap kepada pihak BPN Karawang kerjanya bisa maksimal dan tepat waktu, Kalaupun molor paling tidak sampai akhir tahun 2022 selesai.
"Dan ini sudah tahu 2023 bulan tiga belum ada realisasi serta tidak ada kabar yang jelas kapan selesai sertifikat." Ujarnya.
Masih kata kepala Desa Mulyajaya, mengajukan permohonan program PTSL 50 sertifikat belum selesai, serta pihak BON Karawang tidak ada tembusan terhadap kepala desa ,apa kekurangan atau pemberitahuan secara langsung, soal belum beres sertifikat tersebut.
"Adapun harapan yang paling penting tepat waktu agar kepercayaan masyarakat terhadap kepala Desa dan instansi BPN Karawang percaya penuh dan tidak ada shudzun" jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal menjelaskan jangka waktu penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekitar 30 hari dan paling lama 60 hari.
Sunraizal dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa program PTSL telah memangkas waktu dan prosedur pendaftaran tanah untuk penerbitan sertifikat.
"PTSL ini banyak memangkas waktu dan prosedur. Kalau dulu itu baru pengumuman saja sampai 60 hari, sekarang hanya 14 hari. Total itu kalau semua lengkap, satu bulan sampai dua bulan maksimum bisa," kata
Sunraizal menjawab pertanyaan wartawan mengenai berapa lama waktu penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL.
"Yang dikutip oleh Antaranews .com. Jumat,(3/6/2022)." ( Nurjaya Bachtiar)