daerah

Kembali Gaungkan APOA-JAWARA, Kakanwil : Pengelola Penginapan Wajib Melaporkan Keberadaan Orang Asing Demi Menjaga Keamanan Negara

Kamis, 2 Maret 2023 | 21:19 WIB
Kembali Gaungkan APOA-JAWARA, Kakanwil : Pengelola Penginapan Wajib Melaporkan Keberadaan Orang Asing Demi Menjaga Keamanan Negara

Cilegon, NAWACITApost.com - Memasuki era digital 4.0 yang saat ini melaju sangat cepat, berdampak dengan lalu lintas antar manusia antar negara semakin mudah. Mengingat akan banyaknya orang asing yang masuk kedalam Negara Keasatuan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menghadirkan inovasi dengan meluncurkan aplikasi APOA (Aplikasi Pengawasan Orang Asing) Jawara untuk menjaga kedaulatan negara.

Kantor Wilayah Kemenkumham Banten bersama dengan Kanim Kelas II TPI Cilegon secara massif melakukan Komunikasi, Informasi, Edukasi, Partsisipasi (KIEP) terkait APOA (Aplikasi Pengawasan Orang Asing) Jawara kepada para Pengelola Hotel dan Restoran yang berada di Wilayah Kota Cilegon serta sebagian Wilayah Kabupaten Tangerang. Kamis (02/03).

Imigrasi sebagai leading sector pengawasan orang asing harus mengkolaborasikan pengawasan orang asing dengan seluruh instansi yang memiliki wewenang dan kewenangan berdasarkan undang-undang yang berlaku agar yuridiksi negara tetap tegak demi menjaga kedaulatan negara, subyeknya adalah orang asing dan obyeknya adalah keberadaan serta kegiatan orang asing.

“Saat pertama kali kita melakukan sosiliasi APOA JAWARA hadir ketua PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) Provinsi Banten kita sepakat untuk berkolaborasi dalam melakukan pengawasan keberadaan orang asing. Penginapan ataupun restoran mempunyai kewajiban untuk melaporkan keberadaan orang asing sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ujar Kakanwil Tejo Harwato sekaligus membuka kegiatan.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menyampaikan manfaat dari APOA-JAWARA yang merupakan inovasi dari Kanwil Kemenkumham Banten untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing sehingga pergerakan orang asing di Indonesia khususnya di Wilayah Banten dapat diawasi secara maksimal.

“ Dengan adanya terobosan terbaru dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam melaporkan Orang Asing petugas tempat penginapan tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi memberikan data Orang Asing. Petugas penginapan wajib melaporkan orang asing yang ada ditempat penginapannya mulai dari pertama kali menginap sampai keluar dari penginapan tersebut.”Ucap Tejo Harwanto.

Pengawasan terhadap orang asing bukan hanya sebagai tugas imigrasi tapi seluruh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pihak Hotel ataupun Restotan. Dalam pengawasan orang asing terdapat sebuah tim yang melakukan pengawasan sercasa masif yaitu TIMPORA yang terdiri dari beberapa stakeholder.

“Keberhasilan melaksanakan tugas pengawasan orang asing memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk bekerja sama serta berpartisipasi dalam rangka penegakan yuridiksi negara. Kita harus pahami bersama bahwa orang asing yang masuk kedalam negara kita harus mempunyai manfaat positif kepada bangsa negara dan tidak melakukan tindak pidana, sehingga keberadaan orang asing di Indonesia dapat juga mensejahterakan masyarakat Indonesia.” Ujar Tejo Harwanto

Bertempat di Hotel Boutique Aston Cilegon kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Tejo Harwanto, Kepala Bidang Perizinan Dan Informasi Keimigrasian Onward Victor Manahan Lumban, dan Kepala Bidang Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Tessa Harumdila. Adapun, hadir sebagai Narasumber Kepala Subbidang Intelkim, Arfa Yudha Indriawan dipandu Moderator, Octavia Olga. (Humas Kemenkumham Banten)

Tags

Terkini