daerah

Pro Kontra Usaha Sarang Burung Walet Kertajaya, Pemilik minta diberi Hak dan kesempatan

Kamis, 2 Maret 2023 | 01:42 WIB
Hearing Komisi C DPRD Surabaya terkait polemik usaha pencucian sarang burung walet Kertajaya, Rabu 1 Maret 2023

Surabaya NAWACITAPOST - Polemik kegiatan usaha pencucian sarang burung Walet di Kertajaya seakan tidak pernah selesai. Beberapa kali masuk ke ranah DPRD maupun pengadilan, namun belum ada solusi yang berarti untuk kedua belah pihak, Agus Hartono (warga yang keberatan) dan Bing Haryanto (Pemilik Rumah usaha pencucian sarang walet Kertajaya).

Hari ini pun, Rabu 1 Maret 2023, Komisi C DPRD Surabaya kembali meng-hearingkan permasalahan tersebut dan menyimpulkan 4 langkah yakni :

1. DPRKPP menerbitkan surat peringatan kesatu sampai dengan ketiga dimulai pada hari Kamis, 02 Maret 2023 dengan jangka waktu 7 hari kalender setiap peringatan (paling lambat 16 Maret 2023).

2. Setelah poin 1 terpenuhi, DPRKPP akan menyampaikan bantib kepada Satpol PP Kota Surabaya.

3. Satpol PP menindaklanjuti bantib (poin 2) sesuai ketentuan yang berlaku paling lambat 7 hari kerja.

4. Satpol PP segera melaksanakan poin 3 dengan melakukan penyegelan!

Kesimpulan tersebut menurut Aning Rahmawati Wakil ketua Komisi C harusnya sudah dilaksanakan DPR-KPP sesuai keputusan rapat yang lalu (Hearing Komisi C 19 Januari 2023).

"Nah pada akhirnya (rumah usaha pencucian sarang walet, red), kita minta untuk melakukan proses mengembalikan kepada fungsi semula, yaitu rumah tinggal," ujar Aning.

Disisi lain, lanjutnya, usaha tersebut masih mempunyai ijin operasional yang belum dicabut oleh DMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi Jawa Timur.

"Kalau Usaha Sarang Burung Walet, rekomendasinya dari DPR-KPP kota untuk dikeluarkan ijinnya dari DMPTSP propinsi," terang Aning.

Sehingga, pihaknya menyampaikan kepada DPR-KPP dan Satpol PP untuk terlebih dahulu melakukan Bantib sampai dengan penyegelan.

Masih kata Aning Legislator PKS, minggu depan pihaknya juga akan memanggil DMPTSP kota maupun yang mengeluarkan ijin dari propinsi untuk penindaklanjutan terhadap ketidaksesuaian.

"Ada ketidak sesuaian, dalam perijinan dan proses operasionalnya. Ini yang kita akan klarifikasi kepada dinas yang mengeluarkan perizinan kepada yang bersangkutan," terangnya.

Jadi menurutnya, diharapkan nanti sampai dengan bantib dilakukan, sembari melakukan proses untuk penelitian terhadap perijinan yang didapatkan Bing Haryanto dan perizinan yang dikeluarkan karena ada ketidak sesuaian kualifikasi antara perizinan dan operasionalnya.

"Bisa jadi ada kemungkinan ijinnya akan dicabut karena tidak sesuai, tapi kita klarifikasi dulu kebenarannya," kata Aning.

Aning menyebut, kasus ini merupakan bentuk ketidak konsistenan perijinan di kota Surabaya. "Dari satu sisi IMB sudah dicabut, namun izin operasional di tempat yang sama itu masih berlaku. Maka dari itu kita akan panggil dari dinas terkait yang mengeluarkan izin operasional untuk dilakukan proses klarifikasi," sebutnya.

Agar tidak terjadi hal serupa, Komisi C menurut Aning akan mengevaluasi terkait dengan ketidaksingkronan terutama antara persyaratan IMB dan persyaratan ijin operasional yang secara operasional tidak mensyaratkan IMB. Tapi untuk perijinan NIB bisa dilakukan dengan singkat.

"Ini yang akan kita kuatkan dinas terkait, bahwa IMB ini diperlukan sebagai syarat dasar tapi tidak diperlukan sebagai syarat operasional. Ini ya perlu untuk menjadi bagian evaluasi dari DMPTSP yang besok akan kita panggil," Tandasnya.

Sementara itu, pihak Agus Hartono melalui kuasa hukumnya Abu Abdul Hadi menyayangkan tidak ada tindak lanjut hasil rapat Komisi C yang lalu oleh DPR-KPP. Padahal sudah melampaui batas yang ditentukan dan kegiatan usaha pencucian sarang burung Walet masih berjalan tanpa dilengkapi IMB usaha.

"Maka dari itu kita mempertanyakan kembali ke Komisi C dan hari ini semua pihak terkait kembali dipanggil," ungkap Abu.

Ditanya terkait kesimpulan rapat, Abu bersama Agus Hartono mengaku menghormati dan menunggu ketegasan DPR-KPP.

Disisi berbeda, melalui kuasa hukumnya, Bing Haryanto menyatakan permintaan maaf atas ketidakhadirannya dalam rapat yang digelar Komisi C karena ada pekerjaan yang di luar kota.

Rudy Taklapeta kuasa Bing Haryanto menyatakan telah mengajukan upaya PK (Peninjauan Kembali) upaya Luar Biasa supaya Hakim melihat permasalahan ini dengan jelih atau mutatis atau muthandis dalam perkara ini.

"Maka, kami mohon kepada Komisi C untuk bisa memberikan Hak dan kesempatan dalam hal waktu, sampai turun putusan PK dari pengadilan," ucap Rudy.

Selain itu, Rudy juga meminta pada pimpinan Komisi C untuk mengadakan pertemuan ulang dikarenakan ketidakhadiran kliennya Bing Hariyanto selaku pemilik usaha walet.

"Jikalau kesepakatan tidak dihadiri salah satu dari pihak yang berselisih, maka itu bisa dianggap tidak Sah atau cacat hukum," tukasnya.

Dari pihak Pemerinta, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Ali Murtadlo menegaskan pihaknya akan tetap komitmen melaksanakan hasil rapat di Komisi C dengan mempertimbangkan putusan Pengadilan Mahkamah Agung yang mencabut Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas usaha sarang burung Walet di Perumahan Kertajaya Indah II/4 Surabaya.

"Kalau memang sudah dicabut, berarti tidak boleh ada aktifitas kegiatan usaha di bangunan disana," ucapnya.

Tapi menurut Ali, untuk pelaksanaannya tidak bisa secara otomatis ditertibkan, ada mekanisme seperti peringatan satu dua dan tiga sampai kepada bantuan penertiban ke Satpol PP.

"Mulai besok, tanggal 2 Maret, peringatan kesatu, tanggal 9 peringatan kedua, tanggal 16 peringatan ketiga. Berarti kalau tetap tidak ada respon dari pemilik, maka tanggal 23 sudah harus Bantib ke Satpol PP," terang Ali Murtadlo.

Ditanya batas waktu 19 Februari yang disepakati dalam hearing Komisi C yang lalu, Ali menyatakan ada perbedaan persepsi dalam menafsirkannya.

Saat itu, pihak dari Pemilik usaha Sarang Walet menyatakan telah melakukan upaya hukum peninjauan kembali, dan DPR-KPP masih bingung menyikapinya.

Namun setelah ini, kami tidak akan melihat proses hukum lagi. "Apapun putusannya nanti, itu urusan belakang, yang pasti kita akan melaksanakan hasil rapat," tegasnya. (BNW)

 

Tags

Terkini