daerah

Anggota Komisi A 'Menduga' Pemasangan Reklame di Cagar Budaya 'Pilih-pilih'

Rabu, 1 Maret 2023 | 12:42 WIB
Rapat Panitia Khusus (PANSUS) Reklame Komisi A DPRD kota Surabaya

Surabaya NAWACITAPOST - Komisi A DPRD Surabaya kembali menggelar Pansus Raperda reklame. Untuk meminta pendapat terkait penataan reklame yang estetik di kawasan cagar budaya, Rapat pansus reklame kali ini mendatangkan tim ahli cagar budaya (TACB), Selasa 28 Februari 2023.

Dari sisi Komisi A, Imam Syafi’i ngotot tidak menerima jika reklame dipasang di cagar budaya.

“Saya intinya menolak kalau cagar budaya dipasangi reklame. Meski, ada kriteria yang harus dipenuhi pemasang reklame. Misal, tidak merusak. Siapa yang menjamin, itu warisan kebudayaan, masih banyak tempat yang lain, masyarakat berhak menikmati cagar budaya yang ada di daerah masing-masing,” terang Imam.

Selain itu, Legislator Partai NasDem ini meminta Pemkot Surabaya juga mempertimbangkan aspek keamanan.

"Saya mendengar, reklame yang ada di Viaduct Gubeng awalnya ada pemasang reklame yang tidak boleh. Namun, ketika ada pemasang lain yang sekarang sudah terpasang reklamenya, kok boleh? Apalagi, itu reklame yang sekarang tidak dalam hal menginspirasi seseorang,” ungkapnya.

“Patut diduga ada permainan di baliknya ini semua. Buka saja, kenapa kok pilih-pilih pemasang reklame. Lakukan beauty contest kalau tujuannya mendongkrak pendapatan, itu TPP PNS Surabaya juga belum cair,” ketus Imam.

Dalam hal ini, Imam berjanji akan terus mencari informasi, dimungkinkan pemasangan reklame di Cagar Budaya ini ada sisi pidananya.

Sementara itu, Retno Hastijanti selaku Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menjelaskan, ada 8 viaduk cagar budaya dan yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame adalah viaduk di jalan Pahlawan
karena merupakan klasifikasi utama dan berkaitan dengan peristiwa 10 November maupun kesejarahannya.

Kemudian juga ada 10 kawasan cagar budaya dengan beberapa tipe, misalnya di jalan Pahlawan, Tunjungan dan Darmo sebagai kawasan cagar budaya bertipe utama dan gedung-gedungnya tidak diperbolehkan dipasang reklame. Sedangkan untuk cagar budaya bertipe madya seperti di Jalan Bubutan maupun Diponegoro masih diperbolehkan.

Retno mengatakan, dengan melibatkan TACB dalam pembahasan Raperda Reklame, maka nantinya diharapkan tidak menimbulkan polemik ketika ada pemasangan reklame di kawasan cagar budaya.

"Semua sudah clear, karena ada kajian dan pembahasannya. Ini juga menjadi masukan untuk memperkuat kerangka perda,” ucapnya.

Hal senada diucapkan Prof. Johan Silas selaku anggota TACB. Terkait hal ini ia memberikan masukan kepada pansus Raperda Reklame, agar pemasangan reklame di jalan tidak lebih atau kurang dari 45 derajat, karena menurutnya sangat membahayakan pengguna jalan ketika fokus melihat reklame.

“Banyak videotron atau reklame yang tegak lurus jalan. Padahal idealnya harus 45 derajat. Jadi saat ini masih banyak reklame yang membahayakan pengguna jalan. Termasuk reklame yang berjalan menggunakan mobil,” ungkapnya.

Prof Johan Silas sebagai Pakar tata kota itu mengaku, bahwa pemasangan reklame juga tidak lepas dari strategi marketing untuk mendapatkan PAD kota Surabaya, tetapi juga jangan sampai mengabaikan nilai estetikanya.

“Semakin hari reklame semakin bertambah. Dan itu memang harus ditata. Agar keindahan kota ini juga terlihat jelas. Yang penting, jangan merusak estetika kota,” terangnya.

Disisi Pemerintah kota, Maskur selaku Kasi Perundang-undangan Bagian Hukum Pemkot Surabaya menyatakan, selama ini terkait pemasangan reklame, pemkot Surabaya selalu berkomunikasi dengan tim cagar budaya. Setelah mendapatkan rekomendasi, pihaknya memberikan ijin pemasangan, utamanya bangunan itu menjadi aset pemkot.

“Di kawasan cagar budaya memang ada larangan, kecuali apabila ada rekomendasi dari TACB. Karena itu mesti dikomunikasikan dulu,” terang Maskur singkat.

Menengahi perbedaan pendapat, Ketua Pansus Reklame Arif Fathoni mengatakan, pertemuan antara anggota pnasus dengan TACB Surabaya bertujuan untuk mendapatkan nasihat. Nasihat itu bakal menjadi pertimbangan pansus untuk merumuskan pasal.

“Apakah boleh cagar budaya dipasangi reklame. Lalu, kalau boleh bagaimana aturannya, atau petunjuk nasihat dari TACB,” ucap Thoni.

Legislator Partai Golkar ini juga menyatakan, bahwa Kota Surabaya masih banyak bangunan atau kawasan cagar budaya yang harus dilestarikan. Menurutnya, masyarakat Surabaya berhak menikmati cagar budaya secara utuh. Dengan perda yang baru nantinya diharapkan pemasangan reklame akan diklasifikasikan berdasarkan tempat atau kawasan, agar tidak sembarangan memasang reklame.

“Jadi ada rekomendasi dari TACB terkait kawasan yang diperbolehkan maupun tidak, karena merupakan kawasan cagar budaya. Seperti kawasan Tunjungan dan Tugu Pahlawan yang masuk dalam kriteria utama cagar budaya, sehingga tidak boleh ada papan reklame,” katanya.

Thoni mengatakan, rekomendasi TACB tersebut akan menjadi rujukan dalam merampungkan perda yang telah digodok ini.

"Selama ini memang masih banyak kawasan yang masuk dalam cagar budaya terpasang reklame," ucapnya.

“Dan tidak semua tidak boleh. Ada klasifikasi cagar budaya yang tadi dijelaskan, yakni pratama, madya, dan utama. Kalaupun ada kawasan yang boleh harus mendukung kawasan itu. Asalkan tidak merusak cagar budaya,” ujarnya.

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini mengaku, bahwa pansus raperda reklame sudah lima kali melakukan pembahasan. Dengan hadirnya Tim Ahli Cagar Budaya, akan menjawab keraguan masyarakat selama ini terkait pemasangan reklame, yang boleh atau dilarang memasang reklame di kawasan cagar budaya.

Untuk saat ini, Kota Surabaya telah memiliki kawasan cagar budaya sebanyak 22 kawasan, 1 situs cagar budaya dan 266 bangunan cagar budaya.

Fathoni menambahkan, dengan perda baru ini pemkot harus bisa genjot perolehan PAD dari retribusi pemasangan reklame. Juga mencegah kebocoran pajak, karena selama ini ada ribuan titik reklame yang tersebar di Surabaya, namun sumbangan untuk PAD masih minim.

Seperti diketahui, target pajak reklame mencapai Rp 140 miliar. Turun dari tahun lalu yang mencapai Rp 148 miliar, namun capaian yang dihasilkan Rp 128 miliar.

“Namun tidak dipungkiri tahun lalu masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Oleh karena itu di tahun ini pendapatan di sektor reklame harus digenjot, apalagi dengan hadirnya perda baru ini,” tukas Arif Fathoni. (BNW)

 

Tags

Terkini