Bandung, NAWACITApost.com – Mediasi kasus pelanggaran hak cipta e-book yang berlangsung pada hari Kamis, 23 Februari 2023, di Ruang Rapat Ismail Saleh, berhasil mencapai kesepakatan damai antara Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) sebagai pihak pemohon dengan SMA Negeri 3 Cimahi sebagai pihak termohon. Kegiatan mediasi diikuti oleh beberapa pihak, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat Andi Taletting Langi, Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Noprizal, Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda, dan PPNS KI serta para pihak yang bersengketa.
Sebelum kegiatan mediasi dimulai, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan pengantar tentang tujuan mediasi, yaitu untuk menyelesaikan suatu masalah hukum dan mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak. Mediator dari DJKI, Noprizal, juga memberikan pengantar tentang tugas dan fungsi seorang mediator, yaitu memfasilitasi, membantu, dan mendorong para pihak agar dapat berkomunikasi dengan baik dan menciptakan opsi penyelesaian. Mediator dalam hal ini bersikap netral, tidak memihak siapapun, dan tidak memutuskan siapa yang benar atau salah dalam suatu sengketa.
-
Setelah pengantar selesai, mediasi pun dimulai. Sebelumnya, mediator melakukan Pra Mediasi terlebih dahulu antara pihak pemohon dan termohon yang dilakukan secara terpisah. Kemudian, perwakilan PPKC, Hilda Taufikoh, menyampaikan keinginannya untuk mediasi dengan SMA Negeri 3 Cimahi. Pihak pemohon menyampaikan tuntutan mereka, yaitu ganti rugi materil, penghapusan semua file bajakan, penutupan situs, dan penyuluhan kepada para murid dan staff sekolah. Sementara itu, perwakilan SMA Negeri 3 Cimahi yang diwakili oleh Kepala Sekolah Yayat Supriyat juga menyampaikan kesediaannya untuk mencari penyelesaian terbaik dalam kasus ini.
Dalam mediasi tersebut, mediator Noprizal mengarahkan para pihak untuk mencari win-win solution atau kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Setelah beberapa tahap mediasi, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara menghapus semua file bajakan dan menutup situs, memberikan ganti rugi materil, dan membuat penyuluhan kepada para murid dan staff sekolah. Kedua belah pihak pun menandatangani Berita Acara Mediasi Perkara Pelanggaran Hak Cipta E-Book yang disaksikan oleh PPNS KI Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat menegaskan bahwa kegiatan mediasi tidak bertujuan untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum dan menemukan solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak. Mediasi juga mengedepankan musyawarah untuk mufakat, terutama di bidang kekayaan intelektual. Dalam kasus ini, mediator Noprizal juga memberikan beberapa masukan dan saran yang membangun bagi kedua belah pihak, agar tidak terjadi lagi pelanggaran hak cipta yang serupa di masa yang akan datang.
-
Dengan adanya penyelesaian kasus ini, diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak cipta dan karya intelektual orang lain. Pihak PPKC dan SMA Negeri 3 Cimahi pun menyatakan rasa puasnya dengan hasil mediasi tersebut, dan keduanya mengucapkan terima kasih kepada mediator, PPNS KI, dan semua pihak yang terlibat dalam mediasi.
Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, kasus pelanggaran hak cipta yang serupa sering terjadi di berbagai tempat. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan karya intelektual orang lain dan menghormati hak cipta. Kegiatan mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan musyawarah untuk mencapai keputusan yang terbaik untuk semua pihak.