daerah

Akibat Himpitan Ekonomi, Anak Dibawah Umur Bobol Rumah Kosong

Selasa, 21 Februari 2023 | 13:41 WIB

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil meringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (curat) diantaranya ialah usia dibawah umur.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, bahwa dua pelaku berinisial AN (16) dan T (21) merupakan warga Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka berhasil membobol rumah.

"Mereka melakukan pencurian di sebuah rumah kosong atau ditinggal pemiliknya ialah korban IR (48) yang berada di Blok Benda Asih Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo, KBO Satreskrim IPTU Iwan Sutari, Kasubsi PIDM IPDA Mardiono dan Kanit Pidum IPDA Asep Saepudin, Selasa (21/2/2023).

Dikatakan Kapolres, adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara mencongkel jendela yang berada dibelakang rumah dengan berhasil membawa uang.

“Pelaku AN (16) dan T (21) melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara awalnya mencongkel jendela belakang rumah menggunakan obeng lalu setelah berhasil masuk ke rumah korban dan langsung mengambil uang sebesar Rp. 3 Juta, jaket dan sprai kasur yang berada di dalam lemari rumah korban,” ucapnya.

Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut Kedua Pelaku langsung keluar dari rumah melalui pintu belakang rumah (kunci dalam keadaan menggantung) lalu menutup pintunya kembali.

“Uang hasil Curian tersebut oleh Pelaku dibagi Dua yang masing-masing oleh pelaku AN (16) mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.5 Juta dan jaket bewarna merah. dan untuk pelaku T (21) mendapatkan uang sebesar Rp. 1.5 Juta dan sprai. Kedua Pelaku melakukan Aksi Pencurian ini Karena Himpitan Ekonomi," tuturnya.

Dari perbuatan yang dilakukannya, para pelaku terancam pidana kurungan penjara selama 7 tahun.

"Pelaku AN (16) dan T (21) dijerat Pasal 363 KUHPidana diancam dengan penjara Selama lamanya 7 (Tujuh) tahun,” tandasnya. (Ardiansyah)

Tags

Terkini