Tanjung Balai Karimun, NAWACITApost.com – Pada hari Senin, 20 Februari 2023, Pukul 7.30 WIB pagi hari, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melaksanakan apel pagi sekaligus dilanjutkan dengan deklarasi netralitas dan penandatanganan pakta integritas netralitas pegawai terkait pemilihan Umum dan Pilkada tahun 2024.
Bertindak sebagai Pembina Apel Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif, mengingatkan dan menegaskan kepada jajaran ASN yang berada dibawahnya untuk tidak memihak dan tetap netral terhadap calon peserta pemilu manapun dan berhati-hati terhadap media sosial pribadi untuk tidak memberikan postingan, komentar, menshare, ataupun sekadar memberikan like terhadap postingan pesan politik apapun.
-
Dalam amanatnya Zulmanur Arif mengingatkan kembali kepada para peserta apel akan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimana ASN dituntut untuk tetap netral dan dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Serta mengingatkan bahwa pemerintah telah menerbitkan SKB Netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Selain itu, dalam apel tersebut dideklarasikan pakta Integritas atas Netralitas pada Pemilu dan Pilkada 2024 yang isinya adalah menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pemilu dan pemilihan tahun 2024, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada paslon tertentu, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan paslon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, dan menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.