daerah

Kanwil Kemenkumham Jabar Berkoordinasi dengan Ombudsman R.I. dalam Klarifikasi Laporan Pengaduan Masyarakat

Kamis, 9 Februari 2023 | 16:28 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Berkoordinasi dengan Ombudsman R.I. dalam Klarifikasi Laporan Pengaduan Masyarakat

Bandung, NAWACITAPOST.COM Kemenkumham Jabar bersinergi dengan Ombudsman R.I. serta Kantor Imigrasi Kelas (Kanim) Kelas III Non TPI Cianjur dalam Rapat Klarifikasi Laporan Pengaduan Masyarakat secara virtual. Pada hari ini, Kamis (09/02/23) yang bertempat di Ruang Sahardjo.


Tampak hadir Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Usin, Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian Arif Hidayat, Kepala Subbidang Intelejen Keimigrasian Vera Widjajanti, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Ginni Dewi. Selain itu, turut bergabung secara virtual, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gatut Setiawan, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Rudy Suwartono, Kepala Kanim Kelas III Non TPI Cianjur Deni Irawan bersama stafnya serta Kepala Seksi Pemeriksaan Laporan Pengaduan Ombudsman Sartika Dewi bersama asistennya Kartika Purwaningtyas.


Berawal dari peristiwa saat pelapor dan rekannya yang berinisial CBH (Warga Negara Asing asal Korea Selatan) mendatangi Kanim Cianjur untuk memperpanjang Kartu izin tinggal terbatas (KITAS). Pelapor menanyakan kepada Petugas mengenai cara memperpanjang KITAS dan Selanjutnya petugas pun menyampaikan beberapa syarat yang harus dilengkapi. Lebih lanjut petugas menjelaskan salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah Surat Permohonan Perusahaan.


Kemudian pelapor pun menanyakan prosedur untuk pembuatan surat permohonan perusahaan namun petugas tidak memberikan solusi dan tidak menjelaskan secara rinci petugas hanya menyarankan kepada pelapor untuk memerintahkan Human resource department (HRD) perusahaan yang terkait. Pelapor pun menginfokan bahwa saat ini pelapor dan rekannya sudah tidak memiliki karyawan lagi. Hal inilah yang menimbulkan problema dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh CBH karena petugas Kanim CIanjur memberitahukan bahwa CBH sudah lama dicari oleh Pihak Kanim Cianjur, pelapor dan CBH pun dilakukan pemeriksaan oleh Deni Irawan selaku Kepala Kanim Kelas III Non TPI Cianjur namun pelapor dan CBH bersikap kurang kooperatif, tanpa kejelasan solusi dan bersikap tidak sesuai etika yang baik pada tanggal 10 November 2022 yang lalu.


-

Besoknya, Pada tanggal 11 November 2022, pelapor melakukan pengaduan melalui chat Whatsapp kepada pihak Kanim Cianjur atas pelayanan petugas di Kanim Cianjur yang kurang ramah. Namun, pihak Kanim Cianjur pun berpendapat bahwa Pihak Kanim Cianjur telah melakukan prosedur pemeriksaan sedangkan pelapor bukan pihak yang berkepentingan, pelapor melakukan konfrontasi  dan bertindak tidak kooperatif berusaha menghalangi petugas. Petugas pun menginfokan bahwa pemeriksaan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran Hukum Keimigrasian yang telah dilakukan CBH, sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. CBH diketahui tidak pernah melakukan lapor diri setiap bulannya di Kanim Cianjur terkait keberadaan dan perkembangan kegiatannya (berlaku sebagai investor) dan CBH telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kanim Cianjur.


Pada 14 Desember 2022, pelapor berpendapat bahwa CBH telah dideportasi paksa dalam jangka waktu 6 bulan dan tanpa dilakukan pemberitahuan secara tertulis atas kesalahan yang telah dilakukan oleh CBH selama berbisnis di Cianjur. Selain itu terdapat isu (dugaan pungli) yang disampaikan pelapor bahwa CBH juga harus membayar biaya cekal atau penghapusan deportasi sebesar ratusan juta kepada petugas, isu yang timbul inilah yang akan diklarifikasi melalui rapat virtual bersama Ombudsman R.I.


Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan terhadap alamat penjamin P.T. Cheong Food Indonesia tidak ditemukan keberadaan dan kegiatan perusahaan tersebut baik di alamat lama maupun alamat baru (perusahaan fiktif). Sampai pada kesimpulan, CBH telah memberikan keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Iin Tinggal Terbatas, dalam hal ini perusahaan tersebut diduga fiktif dan tidak ditemukan domisili dan kegiatannya. Pelaksanaan Pendeportasian pun dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022 melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. CBH telah terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga dikenakan tindak administratif keimigrasian.


Dalam hal ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar menyampaikan bahwa melalui Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Jabar telah menyelenggarakan fungsi pemantauan dan evaluasi setiap pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi di Wilayah Jawa Barat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan penyelenggaraan fungsi pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas teknis keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran Nomor IMI-576.GR.03.06 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Dalam Rangka Penindakan Keimigrasian.


Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mengirimkan surat kepada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengenai laporan telah melakukan Pendeportasin WN Korea Selatan a.n. CBH . Berdasarkan surat tersebut Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat telah melaksanakan fungsi pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas teknis keimigrasian sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Melalui rapat ini, Deni selaku Kakanim Cianjur berharap kepada Ombudsman untuk memediasi dengan pelapor agar postingan konten yang sempat dilayangkan di media sosial oleh pelapor dapat dihapus agar citra positif Kanim CIanjur dapat dipulihkan.

Tags

Terkini