daerah

Setelah Dilantik Oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar 79 Notaris di Jawa Barat Diberikan Pembekalan dan Pengenalan

Senin, 30 Januari 2023 | 21:32 WIB

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Setelah mengambil sumpah dan melantik 79 Notaris baru di Jawa Barat, Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jabar INI) melaksanakan Pembekalan dan Perkenalan di Hotel Grandia Kota Bandung, Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum R.I Santun M. Siregar secara virtual melalui platform zoom.


Hadir secara langsung Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Jawa Barat Irfan Ardiansyah, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Andi Taletting Langi, Anggota Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Barat sekaligus sebagai panitia peneyelenggara serta 79 Notaris baru yang dilantik di Kanwil Kemenkumham Jabar.


-

Pada acara ini, Irfan Ardiansyah memberikan sambutan dan menyampaikan bahwa acara ini adalah acara untuk mensinergikan antara pengurus wilayah dengan pengurus daerah. “Bagi Notaris yang baru dilantik, harap berkontribusi dengan organisasi juga harap bersinergi dengan  Kementerian Hukum dan HAM” ungkap Irfan.


-

Sementara itu, R. Andika Dwi Prasetya memberikan sambutan dan menyampaikan bahwa acara ini menjadi perkenalan antara organisasi, Kementerian Hukum dan HAM, dan notaris baru.”Kementerian Hukum dan HAM dengan Notaris adalah keluarga besar, sehingga kegiatan ini menjadi penting dan menjadi bekal pertama bagi notaris baru.” tutur Andika.


“Notaris baru wajib menempatkan diri kepada organisasi dan perkembangan pelaksanaan tugas Notaris, sebab banyak prinsip yang baru bagi para notaris agar dapat diamalkan dalam melaksanakan tugas jabatan Notaris.” lanjutnya.


Dalam pengarahan, Santun M. Siregar menekankan kepada notaris baru setelah Notaris mengucapkan sumpah adalah mengenai protokol Notaris. Notaris baru wajib menerima protokol Notaris. Padahal, kewajiban menerima protokol sudah termasuk dalam sumpah. Banyak notaris baru yang tidak mau menerima protokol dari notaris lain dengan alasan kantor masih kecil sehingga tidak ada tempat untuk protokol. Padahal protokol notaris dimungkinkan berubah pemegangnya selama beberapa tahun dipegang oleh siapa dan beberapa tahun selanjutnya dipegang oleh siapa, sehingga ke depan tidak ada lagi alasan bagi Notaris untuk menolak menerima protokol. Ia juga mendorong kepatuhan notaris untuk mengisi GoAML dalam hal melaporkan resiko pengguna jasa. “Dari 34 provinsi se Indonesia, Jawa Barat memiliki ranking 2 daerah yang beresiko tinggi. Oleh karena itu, perlu prinsip kehati-hatian dari Notaris. Bila dari hasil kuisioner, para pihak merupakan profil beresiko tinggi maka Notaris wajib melaporkan prinsip mengenali pengguna jasa,” kata Santun.


-

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi panel yang diisi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jabar Andi Taletting Langi, Wakil Ketua Majelis Pengawas Notaris Wilayah Jawa Barat Martinef, Majelis Kehormatan Wilayah Jawa Barat Unsur Notaris Ismiati Dwi Rahayu, Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia Dian Wardianto dan Syarifuddin Tarigan, dan diakhiri dengan penyerahan plakat kepada Narasumber.

Tags

Terkini