Manado, NAWACITAPOST.COM - Kelompok Belajar (Community Of Practice) merupakan salah satu bentuk pengembangan kompetensi pegawai yang bertujuan agar pegawai dapat saling berbagi pengetahuan, keterampilan dan berperilaku sebagai seorang ASN. Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Ronald Lumbuun) membuka kegiatan Community Of Practice "Penegakan Disiplin Pegawai Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021" di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut, (19/01).
BACA JUGA : Kakanwil Kemenkumham Sulut Melantik 9 Pejabat Adminstrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut
Pada kegiatan yang diselenggarakan secara virtual oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Sulawesi Utara tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwa selain meningkatkan kompetensi dan kapasitas pegawai dalam melaksanakan tugas-tugasnya, seorang ASN juga harus dibekali dengan disiplin yang tinggi dan berintegritas. "Sebagai seorang ASN harus mengetahui kewajiban dan larangannya, tidak hanya menuntut haknya saja. Etika dan perilaku sebagai seorang ASN telah diatur dengan jelas untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN," ungkapnya.
Selain itu, ia menghimbau agar seluruh ASN di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut dapat mempedomani terkait kedisiplinan pegawai sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 serta melaksanakan tugas dan fungsi dengan menerapkan nilai ASN BerAKHLAK, tata nilai PASTI, serta Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kemenkumham.