NAWACITAPOST.COM - Setelah rapat dengar pendapat (hearing) selama 3,5 jam pada Rabu (11/12/2024) tanpa menemukan solusi, Komisi C DPRD Surabaya bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Apartemen Bale Hinggil pada Kamis (12/12/2024).
Sidak ini dilakukan atas laporan dugaan pelanggaran kemanusiaan oleh pengelola apartemen milik PT Tlatah Gema Anugrah tersebut.
Masalah utama yang dilaporkan adalah penutupan akses lift, sehingga warga harus menggunakan tangga untuk mencapai unit mereka di apartemen setinggi 31 lantai tersebut.
Perwakilan warga melalui Bale Hinggil Community menyampaikan bahwa sekitar 100 warga menjadi korban kebijakan tersebut.
"Penutupan akses ini sangat melanggar peraturan wali kota dan sama sekali tidak memiliki rasa kemanusiaan," ujar Christianto, Koordinator Bale Hinggil Community, kepada NawacitaPost.com.
Baca Juga: Lift Ditutup, Lansia Dipaksa Naik 16 Lantai: Kejahatan Kemanusiaan di Bale Hinggil
Christianto menambahkan, meski akses lift telah dibuka setelah mediasi, pihaknya tetap menuntut adanya transparansi laporan keuangan serta penyelesaian persoalan-persoalan lainnya, seperti akta jual beli (AJB), sertifikat hak milik sarusun (SHM-SRS), dan dugaan penggelapan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp6 miliar.
Warga berharap pertemuan lanjutan dapat menghasilkan solusi konkret. “Kami ingin ini menjadi solusi permanen, bukan hanya janji manis seperti sebelumnya,” harap Christianto.
“Jika tidak ada itikad baik dari manajemen, kami minta gedung disegel seperti rekomendasi Komisi C,” tegas Christianto.
Baca Juga: Surabaya Tergenang Lagi, PSI Minta Pemkot Hentikan Refocusing Anggaran!
Dalam mediasi yang dihadiri oleh Komisi C DPRD, perangkat kelurahan, kecamatan, Bapenda, DPRKPP, dan bagian hukum Pemkot Surabaya, pihak pengelola yang diwakili oleh Oki Mochtar (PT Tata Kelola Sarana) awalnya bersikeras tidak membuka akses lift karena warga belum membayar tarif service charge sesuai aturan yang baru.
Namun, setelah disoroti berbagai pelanggaran, termasuk tunggakan PBB dan permasalahan perizinan, manajemen akhirnya melunak. "Hari ini akses lift sudah dibuka tinggal menunggu proses, dan warga bisa menggunakan kartu akses sesuai fungsinya," kata Oki Mochtar.
Sementara itu, terkait pelaporan dugaan penggelapan PBB oleh PT Tlatah Gema Anugrah, Oki Mochtar mengklaim hal tersebut berada di luar wewenangnya sebagai badan pengelola. "Itu ranahnya developer," ujarnya.