daerah

Lift Ditutup, Lansia Dipaksa Naik 16 Lantai: Kejahatan Kemanusiaan di Bale Hinggil

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:47 WIB

NAWACITAPOST.COM – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait permasalahan serius yang dihadapi penghuni Apartemen Bale Hinggil di Jalan MERR, Surabaya, Rabu (11/12/2024)

Dalam pertemuan ini, warga apartemen yang tergabung dalam Bale Hinggil Community menyampaikan keluhan mendalam terhadap pengelola apartemen, PT Tlatah Gema Anugerah (TGA), yang diduga melakukan berbagai pelanggaran berat, mulai dari penggelapan pajak hingga tindakan yang tidak manusiawi seperti memutus akses lift penghuni.

Hearing tersebut dihadiri oleh perwakilan DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan), Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Camat Sukolilo, dan Lurah Medokan Semampir. Namun, pihak pengelola apartemen, PT TGA, kembali absen meski telah dipanggil secara resmi oleh DPRD Surabaya.

Baca Juga: Aset PD Pasar di Ambengan Disorot: Maladministrasi atau Penyimpangan Hukum?

Perwakilan warga, Kristianto, memaparkan bahwa masalah di Bale Hinggil telah berlangsung sejak 2018. Salah satu isu paling mencolok baru-baru ini adalah pemutusan akses lift oleh Badan Pengelola (BPL) apartemen, yang memaksa penghuni menggunakan tangga darurat, termasuk lansia.

"Ada warga lansia berusia 70-an tahun yang harus naik tangga darurat hingga lantai 16. Ini benar-benar tidak manusiawi. Mereka sudah membayar iuran, tetapi fasilitas justru dicabut," ujar Kristianto.

Pemutusan akses dilakukan karena penghuni membayar iuran dengan tarif lama sesuai kesepakatan sebelumnya, bukan tarif baru yang sepihak dinaikkan pengelola. Padahal, menurut Kristianto, dalam kesepakatan tahun 2021, telah ditetapkan bahwa tidak boleh ada pemutusan akses tanpa musyawarah.

Baca Juga: Surabaya Darurat Alkohol: DPRD Tuntut Penutupan RHU Nakal

"Surat peringatan itu dilayangkan awal Desember, dan pada akhirnya lift benar-benar dimatikan. Ini melanggar surat pernyataan bermeterai yang sebelumnya ditandatangani oleh pengelola," tambahnya.

Selain isu kemanusiaan, warga juga mengungkapkan dugaan penggelapan pajak oleh pengelola. Kristianto menjelaskan, warga sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pengelola. Namun, dana tersebut tidak disetorkan kepada pemerintah, menyebabkan tunggakan pajak hingga Rp8 miliar.

"Denda tunggakan pajak mencapai Rp2 miliar, jadi totalnya sekitar Rp8 miliar. Warga sudah memenuhi kewajiban mereka, tetapi pengelola tidak menyetorkan pajak itu. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan pemerintah kota," tegasnya.

Baca Juga: Semangat Hakordia, Yona Bagus Ajak Lawan Korupsi dari bidang Pendidikan hingga Pelayanan Publik!

Kristianto juga menambahkan bahwa warga telah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim dan Polsek Sukolilo terkait penggelapan pajak dan pelanggaran Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). "Kami berharap hak-hak kami, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS), segera direalisasikan," katanya.

"Kami sudah lama berjuang, sejak 2018, namun hingga kini belum ada kejelasan. Kami hanya ingin hidup tenang dan mengelola apartemen ini secara mandiri," ujar Kristianto.

Halaman:

Tags

Terkini