Kepulauan Riau, NAWACITAPOST.COM - Meskipun dilakukan demo dan selalu di beritakan oleh Media terkait Peredaran Rokok tanpa pita cukai di kepulauan riau.
BACA JUGA : Kuat Dugaan, Terjadinya Kongkalikong Antara Pihak berwenang, Pemerintah setempat dan Produsen Atas Rokok Ilegal Di Kepri
Hal itu sepertinya tidak berpengaruh terhadap Produksi dan Peredarannya, terbukti atas berbagai merek yang sudah beredar di pasaran sekarang ini.
Timbul tanda tanya, ada apa dengan pihak penegak hukum terkait tidak mau melarang dan melakukan tindakan tegas?
Sementara sangat jelas melanggar Aturan dan Perundang Undangan yang berlaku sesuai Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya serta pita cukai yang merupakan bukti pelunasan cukai rokok.
Disamping itu, juga Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia mengeluarkan larangan produksi rokok tanpa pita cukai.
Di Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun (BBK).
Menurut penjelasan salah seorang Jurnalis bahwa Pelaku Usaha rokok tanpa pita cukai Kebal Hukum, karena dari dulu hingga kini tidak pernah tersentuh oleh hukum.
Bahkan pada saat mulai terbongkarnya korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai hanya dua orang sahaja tersangka, AS dan MSU.
Padahal, pelaku usaha rokok tanpa pita cukai inilah yang seharusnya ikut jadi tersangka dan ditahan oleh Aparat Penegak Hukum, tapi kenyaataannya tetap ia lolos dari Jeratan tersebut.
Jadi, kita berharap agar Pemerintah Pusat segera mengambil langkah yang Preventif dalam permasalahan ini.
Jika tidak, bisa menimbulkan preseden buruk yang mengakibatkan asumsi liar yang menjurus kecurigaan di kalangan masyarakat bahwasanya Pemerintah ikut melindungi"Pungkasnya tegas.
Berita ini masih butuh konfirmasi selanjutnya
(YD)