Kepri, NAWACITAPOST.COM - Program Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Kepulauan Riau dinilai gagal total, Faktanya aktivitas bisnis terlarang itu, peredaran dan penjualannya sampai saat ini masih tetap aman dan Kondusif.
BACA JUGA : Resmi Berganti Pimpinan, Kalapas Narkotika Tanjungpinang Di Jabat Oleh Sutarno
Seperti yang terlihat, disejumlah toko sampai warung berskala kecil menjual bebas rokok Ilegal tersebut, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang Bea Cukai Kepri, salah satunya merek HD dan OFO.
Pada hal, sanksi hukum bagi pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana, mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana.
Berdasarkan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Atas hal itu, Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Kepri Yuansyah meminta kepada pemerintah pusat agar segera ambil alih dan mengambil tindakan tegas dalam memberantasnya.
Karena yang dilakukan, selain merugikan keuangan negara juga tidak memberikan keadilan bagi para pelaku usaha yang tunduk pada peraturan dan perundang-undangan."Pungkasnya singkat dan tegas.
(YD)