daerah

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 7 Ranperwali Kota Parepare

Sabtu, 26 November 2022 | 10:19 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan harmonisasi tujuh Rancangan Peraturan Wali (Ranperwali) Kota Parepare di Aula Kanwil, Kamis (24/11).

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Penutupan Rakor Pengendalian Kinerja, Begini Arahan Sekjen

Ranperwali dimaksud diantaranya, lima dari Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare yaitu 1.) Pengembangan Kompetensi Bagi PNS melalui Jalur Pendidikan, 2.) Disiplin PNS, 3.) Pedoman Pemberian Penghargaan kepada ASN Berprestasi, 4.) Iuran KORPRI, dan 5.) Penilaian Kompetensi ASN. Dua Ranperwali selanjutnya 6.) Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pengelola Air Limbah Perubahan dan 7.) Perubahan Peraturan Walikota No 45/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat PPID.

Perancang Ahli Madya Kanwil Baharuddin dalam membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, harmonisasi ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada UU ini, pengharmonisasian tidak hanya dilakukan terhadap peraturan daerah (Perda) saja, tetapi juga mencakup peraturan kepala daerah (Perkada).

“Tentu tujuan harmonisasi adalah untuk mensinkronkan antara peraturan yang dibentuk dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak terjadi disharmoni,” kata Baharuddin.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Parepare Adriani Idrus menjelaskan, latar belakang harmonisasi Ranperwali yang diajukan, pada Ranperwali Penilaian Kompetensi ASN merupakan hal yang penting dilakukan karena atas perintah Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB). Lalu pada Ranperwali Penghargaan ASN, pihaknya setiap tahun menganggarkan tetapi tidak punya regulasi untuk pedoman dalam pemberian penghargaan ASN. Hal ini penting karena Komisi ASN melalui sistem merit, pihaknya diminta untuk memberikan penghargaan tersebut.

-
“Pada Ranperwali Disiplin PNS, sebenarnya ada perubahan karena kami sudah pernah membuat perwali tentang Disiplin PNS tetapi mengikuti turunan yang lama. Ini kita mendasari Peraturan Pemerintah (PP) No 94/2021 tentang Disiplin PNS. Lalu Ranperwali Iuran KORPRI, beberapa waktu lalu pernah ada Iuran KORPRI di Parepare namun tidak jelas dasar hukumnya sehingga tidak dapat diteruskan. Penarikan Iuran KORPRI penting untuk wadah korps profesi pegawai ASN. Kemudian pada Ranperwali Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Jalur Pendidikan, kami bentuk Ranperwali ini pasca keluarnya edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan. Ranperwali ini kami buat supaya lebih terarah untuk PNS ke depannya,” papar Adriani.

Kemudian Kepala Bagian Hukum Setda Kota Parepare Hj. Nurwana mengatakan, Ranperwali Kota Parepare tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Air Limbah pada Dinas Pekerjaan Umum diajukan untuk dibentuk setelah mendapat rekomendasi dari biro organisasi terkait dengan pembentukan UPTD dimaksud.

Lanjut Nurwana, terkait Ranperwali Perubahan Peraturan Walikota No 45/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPID, ada beberapa penyisipan yang dilakukan terkait dengan organisasi pembentukan PPID.

Tanggapan teknis terkait Ranperwali yang diharmonisasi diberikan oleh Tim Fungsional Perancang Peraturan Perundang Undangan Zonasi Parepare. Pada Ranperwali pertama, Mayasari menjelaskan Ranperwali ini merupakan salinan dari Surat Edaran (SE) Menpan RB No 28/2021 berdasarkan UU No 5/2014 tentang ASN dan PP No 17/2020 tentang perubahan atas PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS, sehingga dianggap cukup menggunakan SE tersebut sebagai pedoman bagi instansi pemerintah.

Ranperwali kedua “Disiplin PNS”, Mita mengatakan Ranperwali ini sebagian besar mengutip dari PP No 94/2021 tentang Disiplin PNS yakni Pasal 2 sampai Pasal 33. “Disarankan agar Ranperwali ini memuat materi yang menyesuaikan dengan kondisi PNS di Kota Parepare,” jelas Mita.

Ranperwali ketiga “Pedoman Pemberian Penghargaan kepada ASN Berprestasi”, Firman menjelaskan Ranperwali ini lahir karena ASN perlu diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi ASN yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja, serta meningkatkan motivasi kerja ASN di Lingkungan Pemkot Parepare. “Ranperwali ini didasari oleh Peraturan UU No 5/2014 tentang ASN dan mengacu juga pada PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS,” jelaskan Firman.

Ranperwali keempat “Iuran KORPRI”, Anggi mengatakan, Ranperwali ini dibentuk untuk menyalurkan aspirasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan profesi ASN. “Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi pegawai ASN yang bertujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN, serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Hal ini sejalan dengan UU No 5/2014 tentang ASN,” jelas Anggi.

Ranperwali kelima “Penilaian Kompetensi ASN”, Yuli mengatakan Ranperwali ini perlu menyesuaikan dengan keadaan dan kondisi di Kota Parepare. Mengutip dari Peraturan BKN No 26/20019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS.

Ranperwali keenam “Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pengelola Air Limbah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)”, Asryani menjelaskan pembentukan ranperwali ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 12/2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD. Asryani juga jelaskan Pemkot Parepare telah menerbitkan Peraturan Walikota Parepare No 23/2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD Pengelolaan Kebersihan, Persampahan dan Lumpur Tinja pada Dinas Lingkungan Hidup. Maka struktur organisasi UPTD tersebut berubah, yang mulanya di bawah Dinas Lingkungan Hidup beralih di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

“Hal yang perlu diperhatikan pada Ranperwali ini adalah peralihan pada pembiayaan, personil, prasarana, sarana, dan dokumen dari UPTD Pengelolaan Kebersihan, Persampahan dan Lumpur Tinja pada Dinas Lingkungan Hidup kepada UPTD Pengelolaan Air Limbah Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Peralihan tersebut jangan sampai terjadi kekosongan hukum akibat peralihan kewenangan dari satu UPTD ke UPTD lain,” jelas Asryani.

Ranperwali ketujuh “Perubahan Peraturan Walikota No 45/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat PPID”, Asryani mengatakan, Ranperwali ini mengubah struktur organisasi pejabat PPID meliputi: Atasan PPID, Kepala PPID, Tim Pertimbangan, Pelaksana PPID, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik.

Hadir dalam rapat ini Kabid Perencanaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKPSDMD Parepare Guntur Menca, Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Parepare Sukmawati, Jajaran BKPSDMD Parepare, Analis Hukum Kanwil, dan Perancang Kanwil.

Tags

Terkini