Balikpapan, NAWACITAPOST.COM - Rutan Balikpapan kembali mengimplementasikan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Asimilasi Rumah berjumlah total 13 orang WBP (22/11).
Baca Juga: Komitmen Bersama Kepala Rutan Balikpapan beserta jajaran untuk percepatan proses pemberian integrasi
Dasar pemberian Asimilasi Rumah kepada WBP ini adalah Permenkumham No.43 Tahun 2021 TENTANG Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
-