daerah

Harmonisasi 3 Ranperda Kab Jeneponto, Perancang Kumham Sulsel Sarankan Memperhatikan Landasan Berpijak Dalam Menetapkan Suatu Perda 

Kamis, 17 November 2022 | 21:58 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Perancang Peraturan Perundang _ Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) harmonisasi 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Jeneponto di Aula Kanwil, Rabu (16/11).

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Lakukan Monev JDIH di Kab. Selayar

Ke-3 ranperda yang dibahas yakni: Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kab Jeneponto, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Lontara Turatea Jeneponto, dan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab Jeneponto.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Jeneponto Irmawati Zainuddin menyampaikan terima kasih kepada jajaran kanwil yang telah mengadakan kegiatan harmonisasi ini.

“Kami harapkan melalui harmonisasi ini bisa mendapatkan informasi dan masukan secara jelas dari perancang Kanwil,” kata Irmawati.

Selanjutnya, Perancang Zonasi Kab Jeneponto memberikan saran terkait ranperda yang diharmonisasi. Pada Ranperda Pertama “Retribusi PBG Kab Jeneponto”, Baharuddin menyampaikan, dari sisi Aspek Kewenangan, Retribusi PBG tentu yang perlu dilihat landasan berpijaknya dalam menetapkan suatu perda yaitu UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) yang merupakan landasan konstitusional dari pemerintah daerah untuk menetapkan perda dan peraturan lainnya.

Lebih lanjut Baharuddin menyampaikan, dari sisi Aspek Materi Muatan, ranperda ini harus memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan khususnya UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mencabut UU No 28/2009 tentang UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Juga harus melihat urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dituangkan dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja

-


Dalam UU tersebut, pemerintah daerah diberikan wewenang di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. “Pada urusan ini, kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota pada sub bidang Bangunan Gedung mempunyai kewenangan penyelenggaraan bangunan gedung di wiayah kabupaten/kota, termasuk pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan Gedung,” kata Baharuddin.

untuk Ranperda Kedua “Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Lontara Turatea Jeneponto”, Perancang Kanwil Sulsel, Yuli mengatakan, ranperda ini dibentuk berdasarkan kewenangan delegasi dari Pasal 10 ayat (5) Peraturan Daerah Kab Jeneponto No 1/2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah. “Ranperda ini perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Lontara Turatea Jeneponto,” ujar Yuli.

Pada Ranperda Ketiga “Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab Jeneponto”, Perancang Kanwil, Norma mengatakan, ranperda ini didasarkan pada UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Menurut Norma, penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan kegiatan perencanaan pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian termasuk di dalamnya pengembangan, kelembagaan, pendanaan, dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoodinasi dan terpadu.

Turut Hadir dalam kegiatan ini Ketua Pansus I DPRD Jeneponto Hanapi Sewang, Wakil Pansus II DPRD Jeneponto H. Zainuddin Bata, Jajaran Anggota DPRD Jeneponto, Jajaran Perancang Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil.

Tags

Terkini