daerah

Perangi Narkoba, Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu di Wilayah Hukum Polsek Tualang

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:36 WIB
Perangi Narkoba, Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak mankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu di Wilayah Hukum Polsek Tualang

Siak, NAWACITAPOST.COM - Tim Opsnal Polsek Tualang kembali amankan 1 orang pelaku dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tualang, (26/10/22)

BACA JUGA : Kapolres Siak Beserta Rombongan Laksanakan Polri Peduli Dengan Berbagi Bansos di Kampung Tualang 

-


Kejadian tersebut terjadi pada hari Hari Rabu Tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Jl. Hang Lekir RT 03 RW 04 Kampung Perawang Barat Kec.Tualang Kab.Siak. Kapolres Siak AKBP RONALD SUMAJA S.I.K melalui Kapolsek tualang AKP ALVIN AGUNG WIBAWA.S.I.K mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Kp. Perawang Barat Kec. Tualang Kan. Siak.

Kapolsek Tualang AKP ALVIN AGUNG WIBAWA S.I.K melalui Kanit Reskrim IPTU ADI SUSANTO.SH dan Tim opsnal langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di sebuah Pos Kampling kosong yang berada di TKP, yang mana tim opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama inisial AHG Als A lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil putih bening berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu di balut dengan menggunakan uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) di lantai dekat kaki kanan pelaku yang mana hal tsb disaksikan oleh saksi RAIDISON (Ketua RT setempat)

Setelah itu tim opsnal melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti lain dirumah yang ditempati pelaku yang berjarak 10 meter dari TKP Pertama dan tim opsnal didampingi saksi RAIDISON, berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip putih bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu di dalam kasur busa tipis milik pelaku.

Bahwa dari pengakuan pelaku shabu2 tersebut dipesan an. Inisial R (yang saat ini napi rutan Siak, kasus Narkoba)

Barang Bukti yang di dapat dari Pelaku berupa :
3 (tiga) bungkus plastik klip putih bening berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu, berat kotor 4,16 gr, 40 (empat puluh) plastik klip putih bening kosong, 1 (satu) unit handphone android vivo, 3 lembar Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) hasil penjualan, 1 lembar uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) , Kotak rokok Onbold, selembar tisu warna putih
dan selembar tisu serbet warna kuning

Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Tualang guna penyidikan lebih lanjut.

Sokhiaro Halawa

Tags

Terkini