daerah

Bawaslu Temukan Keanggotaan Parpol Dalam Sipol Belum Terdaftar Dalam Daftar Pemilih

Senin, 5 September 2022 | 20:05 WIB

Kabupaten Bandung, NAWACITAPOST.COM – Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan sejumlah permasalahan terkait verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang ganda lantaran satu orang diklaim oleh sejumlah partai.

Baca Juga : Ini Hasil Pertemuan PT Media Nawacita Indonesia Bersama Tim Juri Nasional Nawacita Awards

Seperti Bawaslu Kabupaten Bandung masih melakukan pencermatan dan pengawasan terkait tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Pencermatan dan pengawasan penting dilakukan demi memastikan kebenaran dan keabsahan hasil verifikasi administrasi.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, keanggotaan parpol yang kini perlu diklarifikasi itu antara lain ditemukannya keanggotaan ganda internal dan eksternal dalam Sipol.

“Dari hasil pengawasan, ditemukan keanggotaan ganda internal dalam Sipol sebanyak 6.435 orang dan 3.202 orang untuk keanggotaan ganda eksternal,” ujar Januar dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/9/2022).

Kegandaan itu ditemukan Bawaslu berdasarkan pencermatan data keanggotaan parpol tersebut. Hasilnya, banyak anggota parpol yang terindikasi belum masuk daftar pemilih dan masih adanya anggota parpol yang memiliki status jabatan yang dilarang sebagai anggota parpol.

Selain itu, ditemukan juga sebanyak 5.591 orang anggota parpol yang terindikasi belum masuk Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan 53 orang anggota parpol yang memiliki status jabatan yang dilarang sebagai anggota parpol.

Sesuai dengan pasal 35 PKPU No. 4 Tahun 2022. Dalam regulasi verifikasi partai politik itu, tegas mengatakan pada pasal 32, 34, 35, 36, dan 38, bahwa salah satu bahan verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik (parpol) melalui Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU Kabupaten/Kota.

Utamanya adalah anggota partai politik harus masuk dalam DPB KPU Kabupaten Bandung. Hal itu yang harus menjadi catatan Partai Politik untuk menjadi salah satu syarat lolos dalam mengikuti pesta demokrasi 5 tahunan.

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bandung untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ditegaskan Januar, pemberian surat rekomendasi penting untuk dilakukan, mengingat hasil tahapan verifikasi administrasi nantinya akan berdampak pada tahapan verifikasi faktual maupun penetapan partai politik.

“Pemberian rekomendasi ini dilakukan untuk memastikan proses verifikasi administrasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan mencegah terjadinya sengketa proses pemilu,” pungkasnya.

Tags

Terkini