Makassar, NAWACITAPOST.COM - Agus Winarto, Amd.Im., S.H., M.H. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar memberikan Kuliah Umum mengenai Undang Undang Keimigrasian dan Pekerja Migran Pelaut pada Politeknik Pelayaran Barombong Makassar (9/8/2022).
Baca Juga: Perkuat pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Makassar Menggelar operasi bersama
Dalam kuliah umumnya menyampaikan pentingnya pengetahuan keimigrasian sebelum keluar negeri bagi Pekerja Migran Indonesia dalam hal ini profesi sebagai pelaut, mulai dari memperhatikan masa berlaku dokumen perjalanan, ijin tinggal dan peraturan-peraturan yang berlaku pada negara tujuan. Capt. Mochamad Abduh, M.M.Tr Direktur Politeknik Pelayaran Barombong Makassat membuka kegiatan sekaligus memberi sambutan, dalam sambutannya mengapresiasi kantor imigrasi makassar melakukan layanan jemput bola dengan mendatangi Politeknik Pelayaran Barombong Makassar dengan melakukan Kuliah Umum Keimigrasian sekaligus layanan foto paspor bagi taruna taruni Politeknik Pelayaran Barombong Makassar.
Di akhir kuliah umum berlangsung sesi tanya jawab yang interaktif dimana beberapa pertanyaan yang mengemuka mengenai selective policy keimigrasian yang menseleksi hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia. Manning agency, Peniadaan cap pencantuman status pekerjaan pelaut dan peniadaan peneraan sign on/ sign off pada Paspor bagi Pelaut.
Winarto berharap kegiatan kuliah umum ini dapat mencerdaskan dan menambah wawasan taruna taruni Politeknik Pelayaran Barombong Makassar, melihat peluang bekerja diluar negeri sangat besar yang bisa menjadi bekal dalam berkarir di kancah internasional.
Selain Kuliah Umum, Kantor Imigrasi Makassar juga memberikan Layanan Foto Paspor pada Taruna taruni Politeknik Pelayaran Barombong Makassar, Layanan yang disebut Kaisar SiMantap ( Kantor Imigrasi Makassar Siap Melayani Anda Tanpa Antrian Paspor) dilakukan di Aula Politeknik Pelayaran Barombong Makassar dengan jumlah 125 Pemohon Paspor. 123 Pemohon Paspor Baru dan 1 Pemohon Paspor Pergantian Habis Masa Berlaku.