Nunukan, NAWACITAPOST.COM - Pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mengggelar Press Release terkait perkembangan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) WNA yang diamankan di Sebatik.
Baca Juga: Sambut HBP 2022 Lapas dan Imigrasi Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Nunukan
Adapun beberapa poin yang disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan antara lain:
1. Kakanim menjelaskan bahwa Press Release yang dilakukan hari ini bukan untuk mematahkan atau menyangkal berita yg telah beredar di masyarakat, kakanim hanya mengupdate hasil pemeriksaan yg telah dilakukan oleh petugas imigrasi;
-
2. Dari hasil pemeriksaan sementara oleh petugas Inteldakim didapati bahwa :
a. Pengakuan dari LEO BIN SIMON (Lk, 39 Th) bahwa pekerjaan utamanya adalah seorang Pendeta di Gereja Berthany Life Tawau, selain sebagai Pendeta ybs juga bekerja part time sebagai asisten direktur di Medic City Sdn. Bhd (Bidang Kontruksi) yang beralamat di Kota Kinabalu Inanam, Malaysia. Ybs mengaku diajak oleh YOSAFAT BIN YUSUF (WNI) selaku Direktur pada perusahaan Medic City Sdn. Bhd untuk melihat rencana titik pembangunan jembatan penghubung Sebatik ke Tawau. Ybs mengaku pernah membahas pembangunan jembatan ini dengan Konsulat RI Tawau (hal ini dibuktikan dari postingan Facebook Konsulat RI Tawau 29 September 2021), ybs mengaku bahwa semua ide untuk membangun jembatan penghubung antara Tawau-Malaysia dan Sebatik-Indonesia adalah ide dari YOSAFAT BIN YUSUF dan tim dari Perusahaan dan calon investor. Ybs mengaku sudah melakukan survey di bagian laut Malaysia sekitar tanggal 15 Juli 2022 bersama HO JIN KIAT dan BAI JIDONG dan Ybs juga mengaku akan melakukan survey tgl 20 Juli 2022 ke Nunukan;
b. Pengakuan dari HO JIN KIAT (Lk, 40 Th) bahwa pekerjaan utamanya adalah sebagai Project Manager di Perusahaan China Railway Contruction Bridge Engneering Bureau Group South Asian Sdn. Bhd yang terletak di Tienjing, China. Ybs mengaku diajak oleh BAI JIDONG selaku Direktur pada perusahaan tempat dia bekerja. Ybs mengaku bekerja di perusahaan tersebut kurang lebih 3 (tiga) tahun. Ybs mengaku baru pertama kali ke Nunukan, Indonesia dengan biaya sendiri dan sudah membeli tiket untuk kembali ke Kota Kinabalu tanggal 21 Juli 2022. Ybs mengaku kenal dengan YOSAFAT dan LEO BIN SIMON sekitar bulan 2021 di Ranau Sabah Malaysia ketika ada pertemuan rencana pembuatan Universitas;
c. Pengakuan dari BAI JIDONG (Lk, 45 Th) bahwa pekerjaan utamanya adalah sebagai Direktur di Perusahaan China Railway Contruction Bridge Engneering Bureau Group South Asian Sdn. Bhd yang terletak di Tienjing, China sejak tahun 2018. Ybs mengaku pernah datang ke Indonesia sekitar tahun 2008 atau 2012 untuk menghadiri undangan salah satu Perusahaan di Jakarta pembangunan rel kereta api. Ybs mengaku mengambil foto barbel yang dibuat dari semen karena baru pertama kali melihat barbel yang terbuat dari semen. Ybs mengaku menammbil foto Pos Marinir di Somel sebenarnya fokus untuk mengambil foto anak-anak yang sedang bermain di depan pos tersebut dan mengira bahwa pos tersebut hanya kantor pemerintahan biasa.
-
3. Selanjutnya diadakan sesi tanya jawab dari rekan media, dalam kegiatan ini rekan media sangat antusias untuk bertanya terkait kasus tersebut;
4. Barang bukti yg kami dapatkan seperti 2(Dua) IC Malaysia, 2(Dua) Paspor Malaysia, 1(Satu) Paspor China, 3(tiga) Handphone serta proposal yang berisi rencana pembangunan jembatan Sebatik ke Tawau;
5. Kakanim mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara 3 WNA tersebut dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan";
6. Saat ini ketiga orang asing ini ditempatkan pada ruang detensi Kantor Imigrasi Nunukan selama 30 (tiga puluh) hari kedepan;
7. Apabila telah cukup bukti utk dilakukan penyidikan, maka kakanim segera utk menerbitkan SPDP dan melakukan penahanan terhadap ketiga orang asing ini.