daerah

Kanwil Kemenkumham Sulsel Sebarluaskan Informasi Terkait Hak Cipta Melalui Media Fajar TV

Selasa, 19 Juli 2022 | 19:49 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menyebarkan informasi Perlindungan Hukum Hak Cipta Musik dan Lagu serta Pengelolaan Royalti melalui Talkshow Interaktif di Fajar TV, Senin (18/07/2022).

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Evaluasi 2 Desa Sadar Hukum Kab. Bulukumba 

Talkshow ini menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Nur ichwan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin  Dr. Oky Deviani Burhamzah.

Mengawali Talkshow, Kadiv Yankumham, Nur Ichwan menjelaskan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

-


“PP Nomor 56 Tahun 2021 yang baru diterbitkan pada tahun 2021 ini membahas terkait apa itu royalty dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya yang telah didukung juga oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021,” Kata Nur Ichwan.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin  Oky Deviany menyampaikan bahwa Pencipta memiliki dua hak eksklusif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UUHC yaitu hak moral dan hak ekonomi.

Menurut Oky, Hak moral Pencipta seperti yang diatur dalam Pasal 5 UUHC merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.

“Hak moral tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. Hak Moral Pencipta atau Pelaku tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun Hak Cipta atau Hak terkait telah dialihkan,” Ungkap Oky.

Lebih lanjut, oky menjelaskan bahwa Karya intelektual telah memberi kontribusi besar bagi kehidupan para inventor dan creator sehingga patut mendapat penghargaan melalu hak intelektualnya.

Nur Ichwan dalam menutup paparannya menambahkan dan mengajak masyarakat utamanya seniman untuk segera mencatatkan karyanya secara online melalui system e-Hak Cipta DJKI.

"Mari kita catatkan karya kita dan hargai karya orang lain dengan meminta izin sebelum menggunakan karya orang lain. Tidak lupa juga untuk mencantumkan nama pencipta dan membayar royalti sesuai peraturan yang berlaku," Pesan Ichwan.

Sebagai informasi, Terdapat lembaga yang dibentuk untuk mengelola Royalti tersebut yaitu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Tags

Terkini