daerah

Berhasil Amankan Barang Terlarang, Petugas P2U Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Kanwil Kemenkumham Sumut Dapat Apresiasi Dari Karutan

Kamis, 7 Juli 2022 | 21:46 WIB
Petugas P2U Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Kanwil Kemenkumham Sumut Dapat Apresiasi Dari Karutan

Humbang Hasundutan, NAWACITAPOST.COM - Karutan Herry Hasudungan Simatupang, S.H., M.H, mengapresiasi kinerja Petugas P2U Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Kanwil Kemenkumham Sumut atas ketelitian dan kewaspadaan terhadap barang titipan kepada warga binaan.

Apresiasi ini disampaikan atas keberhasilan Petugas P2U dalam penemuan barang terlarang yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu, yang merupakan hasil penggeledahan penitipan
barang Warga Binaan. Kamis, 07 Juli 2022.

Adapun Kronologis Kejadian sebagai berikut :

Pada hari Kamis, 07 Juli 2022, Petugas P2U Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Kanwil Kemenkumham Sumut, menerima paket barang dari jasa pengiriman J&T kepada Warga Binaan A.n Erwin Tafahmit Dalimunthe Als. Bombom pada pintu utama yang dibungkus dengan kardus yang berisikan gula, keripik, kopi saset, kacang, pakaian, body lotion, parfum dan pasta gigi.

Kemudian, Petugas A.n Sarlon Tua Sihaloho dan Erwin Palar Sabo Kaban memanggil Warga Binaan yang bersangkutan A.n Erwin Tafahmit Dalimunthe Als. Bombom untuk menyaksikan pemeriksaan isi paket tersebut. Petugas merasa ada yang janggal dengan
kemasan gula tersebut.

Saat ditanya kebenaran apakah paket tersebut merupakan benar paket yang dikirim untuk WBP atas nama Erwin Tafahmit Dalimunthe Als. Bombom. WBP tersebut
mengatakan bahwa paket barang tersebut benar miliknya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti dan disaksikan oleh WBP atas nama Erwin Tafahmit Dalimunthe Als. Bombom. Petugas menemukan 05 (lima) bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam kemasan gula.

Petugas P2U langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ka.KPR, kemudian Ka.KPR melaporkan kepada Karutan.

Karutan langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Humbang Hasundutan dan Pihak Kepolisian datang ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan untuk melalukan pemeriksaan terhadap barang yang ditemukan dan disimpulkan bahwa barang tersebut adalah Narkoba jenis Sabu-sabu.

Selanjutnya, Pihak kepolisian Polres Humbang Hasundutan membawa WBP tersebut ke Polres Humbang Hasundutan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Kepala Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan juga telah melaporkan penemuan tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatera Utara secara lisan melalui telepon.

"Kita selalu tegaskan dan ingatkan kepada semua Petugas, agar selalu waspada dan teliti terhadap setiap barang titipan kepada para warga binaan. Hal ini dilakukan, sebagai bentuk pencegahan terhadap gangguan Kamtib dan bentuk keseriusan dalam memberantas Halinar", Pungkasnya

(YG)

Tags

Terkini