Batam, NAWACITAPOST.COM- Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait prasarana utilitas umum (PSU) di lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di perumahan Taman Kurnia Djaja Alam (KDA), Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (08/06/2022).
Komisi I, mengundang para pihak antara lain, BP Batam bidang pengelolaan pertanahan, Dinas Perkimtan, BPKAD dan PT Kurnia Djaja Makmur Abadi (KDMA) yang diwakili oleh kuasa hukum.
Warga perumahan KDA meminta developer PT Kurnia Djaja Makmur Abadi (KDMA) untuk mengembalikan hak mereka sesuai dengan perencanaan (site plan) awal yang dituangkan dalam fatwa planologi seperti pengadaan fasos dan fasum di wilayah tersebut.
Salah seorang warga menyampaikan bahwasanya pada gambar awal, ada sarana olahraga, ada mesjid tapi dipagar, dan pada tahun 2005 diganti dari KDA menjadi KDMA, jadi mesjid dihibahkan, padahal mesjid itu adalah fasos. Menurutnya, selain fasos ruang terbuka hijau juga hilang.
Warga menilai ada kejanggalan karena hilangnya fatwa pertama dan sudah berganti sebanyak 7 kali hingga 2018 tanpa persetujuan warga yang lama.
Bambang, Kuasa Hukum PT KDMA, mengatakan permasalah tersebut sudah beberapa kali dibahas dalam pertemuan bersama warga dan stakeholder terkait dan seharusnya sudah tidak ada permasalahan lagi.
“Waktu itu rapat sudah clear gaada masalah, kalau kemudian kawan kawan gak paham mis-komunikasi dia melakukan upaya kemana mana, sah sah saja cuman sayang karna membangun harmonisasi apalagi warga dan RT RW disitu,” katanya.
Bambang menyebutkan, upaya penyelesaian masalah ini sudah cukup panjang, mulai dari 2018 ketika warga mengajukan mediasi ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), mediasi dengan BP Batam, Perkimtan hingga pelaporan ke Krimsus Polda Kepri.
“Dari awal kita sangat terbuka, hanya 5 orang (warga) ini lah yang memang terus menerus melaporkan ke krimsus, membuat ini, itu tapi klien saya tetap sabar aja, biarin ajalah yang penting kita jaga harmonis di perumahan KDA,” ucapnya.
Bambang menyebutkan bahwa laporan yang diadukan warga ke BPSK ditolak, dan sudah inkrah yang artinya tidak dapat diperdebatkan lagi secara hukum. Selain itu, Krimsus Polda Kepri juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan.
“Artinya tidak ada tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan mereka. Kita gak pernah kok menyalahi aturan yang ada itu, kalau itu misalkan ada kita sangat khawatir karena perumahan kita punya kredibilitas karena ada pejabat pejabat yang tinggal disana yang paham dan punya pengetahuan luas,” tuturnya.
Lik Khai, ketua Komisi I, menyarankan kepada warga dan PT KDMA untuk duduk bersama membahas masalah tersebut diluar RDP.
“Kalau menagih janji soal masalah lapangan basket, boleh disampikan (ke PT) sah-sah saja, tapi kita tidak bahas disini ya pak,” katanya.
Dari RDP tersebut disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, Bahwa dalam penyelesaian masalah ini apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka kami menyerankan untuk diselesaikan di pengadilan secara perdata atau PTUN
Kedua, sesuai keterangan dari BP bahwa perubahan fatwa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka itu kita ujilah di PTUN nya
Ketiga, Sehingga jika diselesaikan dengan cara peradilan antara kedua pihak, diharapkan akan mendapatkan keadilan dengan menyertakan bukti bukti dan menghadirkan saksi saksi yang menjelaskan di pengadilan
“Tapi saya harapkan bisalah duduk antara PT dan warga, ini masalah kecil kok,” tuturnya.