Surabaya NAWACITAPOST - Masalah bantuan sosial (Bansos) yang tidak tepat sasaran sudah sering kita dengar, dari pusat hingga daerah.
Saat ini, data di BPK (Badan Pengawas Keuangan, red) menemukan bansos tidak tepat sasaran sekitat 6 Triliun Rupiah.
"Masalah bansos ini terlalu berlarut larut, seperti tidak ada pihak yang memiliki good willing untuk memperbaiki, " Ungkap Josiah Michael anggota Komisi A DPRD Surabaya, kepada media, Senin 13 Juni 2022.
"Kasihan warga yang membutuhkan bansos. Kalau bukan negara yang mengatur dengan tegas untuk melindungi warganya yang membutuhkan, terus siapa lagi ?" Ujar Politisi PSI Surabaya ini.
Josiah yang juga menjabat sebagai ketua bapemperda DPRD Surabaya memastikan akan mengambil beberapa langkah sbb:
Pertama, dirinya akan mengusulkan untuk membuat peraturan daerah yang isinya mengatur tata cara pendaftaran hingga pendistribusian bansos. "Dalam hal ini juga pengaturan siapa saja yang dapat masuk ke kategori masyarakat berpenghasilan rendah karena ini adalah dasarnya, " Katanya.
Kemudian, menurut Josiah, harus ada aturan yang jelas untuk Masyarakat yang belum memiliki kesadaran bahwa mereka tidak layak menerima bansos karena sebenarnya sudah mampu, tetapi tetap saja mengambil.
Padahal ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Jadi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, kita akan mengatur, apabila dia sudah mampu tetapi tetap mengambil bansos maka akan kita anggap mereka melakukan tindak pidana korupsi," Ungkap Josiah.
"Jadi bagi penerima bansos yang terbukti adalah warga mampu, bisa dijerat hukum. demikian juga petugas data yang dengan sengaja memasukkan data penerima bansos tidak tepat sasaran dapat dijerat hukum, " Tegasnya.
Hal ini diatur supaya tidak ada yang bermain-main dengan pendataan ini, apalagi dengan memasukkan kerabat ataupun menggunakan unsur like and dislike.
"Kita harapkan dengan pengaturan yang jelas dan tegas membuat masyarakat berpikir dua kali untuk bermain-main dengan ini, " Tegas Josiah kembali.
Kedepan kalau dimungkinkan Raperda tersebut akan dimasukan dalam raperda diluar propemperda 2022.
"Tapi bila tidak memungkinkan maka akan masuk ke propemperda 2023," Tandas Josiah. (BNW)